DANARTA KALURAHAN NGUNUT PLAYEN BEBERKAN DUGAAN PENYELEWENGAN DANA DESA, BUKTI DOKUMEN MENGEMUKA

Gunungkidul TV – Aroma tak sedap soal dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) kembali menyeruak dari Kalurahan Ngunut, Kapanewon Playen. Bendahara kalurahan (Danarta) Noviana Nur Fatimah secara terbuka mengungkap adanya praktik penyelewengan anggaran yang ia sebut dilakukan secara bersama-sama dan telah berlangsung berulang, termasuk sepanjang tahun 2024.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (10/12/2025), Noviana menyebut anggaran yang masuk ke rekening Kalurahan Ngunut pada tahun 2025 sebesar Rp 1,6 miliar. Namun realisasi yang digunakan hanya Rp 1,3 miliar, sementara selisihnya digunakan untuk membayar hutang kepada pihak ketiga. “Kalurahan Ngunut masih memiliki hutang sejak tahun 2024. Ketidaksesuaian realisasi anggaran itu karena digunakan untuk menutup hutang tersebut, sehingga beberapa kegiatan di tahun 2025 akhirnya tidak terealisasi,” ungkapnya.

Menurut Noviana, sejumlah program fisik seperti cor blok, drainase, cor plat, hingga kegiatan RT-RW dinyatakan tak berjalan karena anggaran telah dialihkan untuk melunasi beban tahun sebelumnya.

Ia juga menegaskan bahwa dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut “tidak dilakukan sendiri”, melainkan melibatkan seluruh unsur pimpinan kalurahan. “Penyalahgunaan ini atas persetujuan lurah, carik, kasi, dan kaur,” tegasnya.

Lurah Balik Menuding Bendahara Sebagai Aktor Utama

Sementara itu, Lurah Ngunut Iswanto Hadi membenarkan adanya kebocoran dana desa, namun menyebut bendahara Danarta sebagai aktor utama dari praktik tersebut. Ia bahkan menilai gaya hidup Noviana dinilai glamor dan tidak sesuai profil sebagai pamong.

Noviana langsung membantah keras tuduhan tersebut. Ia mengaku tidak pernah menerima surat peringatan (SP) seperti yang diklaim lurah. “Saya sudah meminta salinan SP ke carik tapi tidak pernah diberikan. Saya belum pernah menerima SP,” ujarnya.

Bukti Dokumen Muncul: Pinjaman ke Pihak Ketiga Rp 40 Juta

Dalam kesempatan itu, Noviana juga menunjukkan sejumlah dokumen yang memperkuat pernyataannya. Salah satunya adalah surat perjanjian pinjaman Rp 40 juta ke pihak ketiga, yang menurutnya ditandatangani lurah dan diketahui seluruh pamong. “Surat perjanjian itu ditandatangani oleh lurah dan diketahui semuanya,” katanya.

Noviana Akui Bawa Dana Rp 200 Juta, Tapi Kini Telah Dikembalikan

Noviana tak menutup diri dari kesalahan. Ia mengakui pernah membawa uang kas desa sekitar Rp 200 juta untuk keperluan tertentu. Namun ia menegaskan dananya sudah dikembalikan ke rekening Kalurahan Ngunut melalui Bank Mandiri setelah kasus ini mencuat. Dengan nada menyesal, ia menyatakan kesiapan mundur dari jabatan. “Saya siap mengundurkan diri, tapi izinkan saya menyelesaikan kewajiban saya terlebih dahulu,” tuturnya.

Kasus Resmi Dilaporkan ke Polres Gunungkidul

Dugaan penyalahgunaan dana desa ini telah resmi dilaporkan ke Polres Gunungkidul. Sejumlah bukti seperti rekening koran, dokumen transaksi, hingga rekaman pengakuan oknum pamong telah diserahkan kepada penyidik. Kasus ini diduga masih akan berkembang karena melibatkan lebih dari satu unsur pamong dan berkaitan dengan keputusan anggaran lintas tahun. (Red)

__Terbit pada
Desember 11, 2025
__Kategori
News