9 DESEMBER HARI ANTI KORUPSI 2025, INILAH 4 KASUS KORUPSI TERBESAR YANG MENGGUNCANG KABUPATEN GUNUNGKIDUL
Gunungkidul TV – Bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia yang diperingati setiap 9 Desember, tahun ini Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengusung tema global: Satukan Aksi, Basmi Korupsi. Momentum ini sekaligus menjadi pengingat penting bahwa praktik rasuah masih menjadi ancaman serius, termasuk di Kabupaten Gunungkidul.
Sepanjang 2025, berbagai dugaan penyelewengan anggaran di sejumlah sektor terbongkar mulai dari layanan pendidikan, pemerintahan, hingga tata kelola dana desa. Kerugian negara yang ditimbulkan ditaksir mencapai miliaran rupiah.

Berikut rangkuman kasus-kasus korupsi yang menyeruak sepanjang tahun ini:
1. Dugaan Korupsi Pengadaan Komputer Dinas Pendidikan
Pada Juni 2025 yang lalu penyidik Polda DIY menggeledah Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Gunungkidul. Penggeledahan berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan komputer Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk SD pada anggaran 2022.
Audit investigasi BPKP menemukan indikasi kerugian negara hingga Rp 1,05 miliar dari total nilai proyek sekitar Rp 21 miliar. “Penyidikan ini dasarnya temuan audit investigasi BPKP dengan potensi kerugian negara Rp 1,05 miliar,”
AKBP Indra Waspada Y., Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda DIY, Senin (26/6/2025). Hingga kini, polisi masih melakukan penyidikan lanjutan dan belum menetapkan tersangka.
2. Aduan Dugaan Korupsi Bandwidth Kominfo Gunungkidul Masuk KPK
Pada Juli 2025, seorang warga Gunungkidul melaporkan dugaan korupsi pengadaan layanan internet (bandwidth) di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Gunungkidul ke KPK. Dugaan ini mencakup penggunaan tiga provider yang sama sejak 2017 hingga 2025 yakni ICON+, Moratelindo, dan Lintas Data Prima tanpa mekanisme tender terbuka selama lebih dari delapan tahun.
Total pengadaan mendekati Rp 12 miliar, namun kualitas layanan yang diterima sejumlah OPD dinilai jauh dari memadai. Internet lemot pada jam kerja justru memicu kecurigaan akan ketidakseimbangan antara kapasitas layanan dan anggaran yang digelontorkan. Status laporan resmi telah diterima KPK dan kini berada dalam tahap verifikasi awal.
3. Lurah dan Carik Bohol Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa
Kejaksaan Negeri Gunungkidul menetapkan dua perangkat desa Lurah Bohol MG dan Carik KL sebagai tersangka kasus korupsi dana desa dengan total kerugian negara mencapai Rp 418 juta.
MG diduga menikmati aliran dana pribadi sekitar Rp 180 juta, sementara KL disebut meraup Rp 150 juta. “Para tersangka menyalahgunakan kewenangan dan menggunakan keuangan kalurahan untuk kepentingan pribadi,”
Alfian Listya Kurniawan, Kasi Pidsus Kejari Gunungkidul (15/11/2025). Keduanya telah ditahan di Lapas Wirogunan dan sudah menjalani sidang perdana pada 4 Desember 2025.

4. Heboh Dugaan Penyelewengan Dana Desa Ngunut Playen, Kerugian Diduga Capai Rp 400-500 Juta
Kasus terbaru mencuat di Kalurahan Ngunut, Kapanewon Playen. Dugaan kebocoran anggaran desa mencapai Rp 500 juta, yang disebut-sebut dilakukan oleh pejabat Danarta (bendahara desa).
Sang bendahara diduga menggunakan dana desa untuk memperkaya diri dan memenuhi gaya hidup hedon. “Danarta Kalurahan Ngunut ini kehidupannya sangat luar biasa dengan kemewahan,” Ismanto Hadi Lurah Ngunut.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah warga melakukan aksi protes menuntut transparansi pengelolaan dana desa.
Momentum Anti Korupsi: Pengingat Agar Tata Kelola Daerah Lebih Bersih
Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia diharapkan menjadi refleksi bersama untuk memperkuat integritas dan transparansi, terutama dalam pengelolaan keuangan daerah. Penegak hukum masih terus bergerak mengusut berbagai kasus yang mencuat. Masyarakat pun semakin vokal menuntut pemerintahan yang bersih, jujur, dan akuntabel. (Red)



Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.