
ATURAN BARU BAMUSKAL (BPD) PEGANG PERAN KUNCI DALAM PEMBIAYAAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH
Gunungkidul TV – Desa kini mendapat angin segar dalam upaya memperkuat kemandirian ekonomi warganya. Pemerintah melalui Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal resmi menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme persetujuan kepala desa dalam pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Peraturan ini lahir sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 yang mendorong percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih di setiap desa dan kelurahan. Kehadiran koperasi tersebut diharapkan menjadi tulang punggung ekonomi kerakyatan sekaligus wadah pemberdayaan masyarakat di tingkat akar rumput.
Kepala Desa sebagai Pengambil Keputusan
Salah satu poin utama dari aturan ini adalah peran sentral kepala desa. Mereka bukan sekadar pemimpin administratif, melainkan juga penentu jalannya pembiayaan koperasi. Kepala desa berwenang memberikan persetujuan atas pinjaman yang diajukan KDMP kepada bank. Namun, keputusan ini tidak bisa diambil sepihak. Mekanismenya harus melalui Musyawarah Desa atau Musyawarah Desa Khusus yang melibatkan BPD, pengurus koperasi, tokoh masyarakat, hingga unsur warga.
Hasil musyawarah dituangkan dalam berita acara yang menetapkan besaran pinjaman dan dukungan pengembalian dari dana desa. Barulah kepala desa menerbitkan surat persetujuan sebagai dasar koperasi mengajukan pinjaman ke bank.
Jaminan Dukungan dari Dana Desa
Peraturan ini juga mengatur bahwa jika suatu saat KDMP kesulitan mengembalikan pinjaman, pemerintah desa bisa memberikan dukungan pengembalian pinjaman. Dukungan ini diambil dari dana desa, maksimal 30 persen dari pagu per tahun, dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan pembangunan dan pemberdayaan lainnya.
Dengan sistem ini, koperasi tak perlu khawatir sendirian menghadapi risiko usaha. Pemerintah desa hadir sebagai penyangga, meski tentu dengan catatan agar koperasi tetap dikelola secara sehat dan profesional.
Imbal Jasa untuk Desa
Tak hanya itu, aturan ini juga memastikan ada manfaat langsung bagi desa. KDMP diwajibkan memberikan imbal jasa minimal 20 persen dari keuntungan bersih usaha kepada pemerintah desa setiap tahun. Dana tersebut masuk ke dalam APBDes sebagai pendapatan sah, dan penggunaannya ditentukan melalui musyawarah desa.
Artinya, keberadaan koperasi bukan hanya menguntungkan anggotanya, tapi juga ikut menambah kas desa untuk pembangunan bersama.
Transparansi dan Pengawasan
Agar berjalan sesuai rel, KDMP wajib menyampaikan laporan usaha kepada kepala desa setiap tiga bulan. Sementara itu, kementerian akan melakukan pembinaan dan pengawasan berkala dengan melibatkan lembaga terkait.
Harapan Baru Ekonomi Desa
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, menegaskan bahwa regulasi ini bukan sekadar aturan administratif, melainkan instrumen untuk memperkuat ekonomi desa. “Dengan adanya mekanisme persetujuan dan dukungan pembiayaan dari pemerintah desa, Koperasi Desa Merah Putih diharapkan tumbuh sebagai pilar ekonomi yang kokoh dan berkeadilan,” ungkapnya.
Kehadiran aturan ini seolah menjadi kabar baik bagi desa-desa di seluruh Indonesia. Melalui koperasi, warga tidak hanya belajar bergotong royong dalam bidang ekonomi, tapi juga merasakan langsung hasil kebersamaan itu untuk pembangunan kampungnya.
Di tengah semangat menuju kemandirian desa, Koperasi Merah Putih kini hadir sebagai simbol kolaborasi: antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga keuangan. Dari desa, harapan besar ekonomi bangsa itu kembali ditumbuhkan. (Red)
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.