BANGUNAN PERMANEN DUA LANTAI DI PANTAI KROKOH GUNUNGKIDUL, KETIKA RUANG PUBLIK DIPERTANYAKAN
Gunungkidul TV – Deru ombak Pantai Krokoh biasanya menjadi penanda ketenangan di Padukuhan Putat Kalurahan Songbanyu, Kapanewon Girisubo. Namun beberapa waktu terakhir, ketenangan itu terusik. Bukan oleh cuaca ekstrem atau lonjakan wisatawan, melainkan oleh berdirinya sebuah bangunan permanen dua lantai di kawasan pantai yang selama ini dikenal sebagai lahan Sultan Ground (SG).
Bangunan tersebut kini menjadi buah bibir sebagian warga. Pasalnya, bangunan yang disebut-sebut milik salah satu tokoh masyarakat setempat itu diduga berdiri tanpa mengantongi izin resmi dari pihak berwenang.

Isu ini pun memantik kegelisahan, sekaligus pertanyaan besar tentang penegakan aturan di ruang publik. “Kalau memang itu lahan SG dan tidak ada izin, ya seharusnya ditertibkan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya. Menurutnya, keberadaan bangunan permanen di kawasan pantai berpotensi menjadi preseden buruk jika dibiarkan begitu saja.
Harapan warga pun mengerucut pada satu hal ketegasan pemerintah daerah. Mereka meminta agar aturan ditegakkan secara adil, tanpa pandang bulu, demi menjaga fungsi kawasan pantai dan kejelasan tata ruang.
Pemerintah Kalurahan Songbanyu tak menampik adanya persoalan tersebut. Lurah Songbanyu, Giyarno membenarkan bahwa bangunan permanen itu memang berdiri di kawasan Pantai Krokoh dan hingga kini belum mengantongi perizinan yang semestinya. “Kebetulan pekan kemarin saya mengantar Pak Panewu ke sana. Sampai lokasi saya kaget, ternyata ada salah satu warga yang mendirikan bangunan permanen. Itu kan tidak ada perizinannya,” ungkap Giyarno saat dikonfirmasi, Senin (29/12/2025).
Sebagai langkah awal, pihak kalurahan telah melayangkan surat peringatan kepada pemilik bangunan agar segera mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, hingga kini surat tersebut belum mendapat respons.

Kasus ini menjadi cermin pentingnya kesadaran bersama dalam menjaga kawasan pesisir, terutama yang berstatus Sultan Ground. Pantai bukan sekadar ruang ekonomi, tetapi juga ruang publik dan warisan lingkungan yang harus dijaga keberlanjutannya.
Kini, sorotan publik tertuju pada langkah lanjutan pemerintah daerah. Apakah aturan akan ditegakkan secara konsisten, atau justru bangunan ilegal akan terus berdiri di tengah debur ombak Pantai Krokoh. Warga menunggu, sembari berharap keadilan benar-benar hadir di pesisir selatan Gunungkidul. (Red)





Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.