DUA TAHUN TAK ADA KEPASTIAN, INI KATA LURAH KEPEK WONOSARI TENTANG KABAR KASUS DUKUH SUMBERMULYO

Gunungkidul TV – Polemik yang melibatkan Dukuh Sumbermulyo, DS, telah berlangsung hampir dua tahun tanpa keputusan final.

Kasus tersebut kembali mencuat setelah warga Padukuhan Sumbermulyo mendesak Lurah Kepek, Bambang Setyawan, untuk segera memberhentikan dukuh yang mereka anggap bermasalah.

Isu pembiaran oleh pihak kalurahan pun menyeruak. Namun, Lurah Kepek membantah keras tudingan tersebut. “Untungnya saya tidak menutup kasus dukuh Sumbermulyo yang sudah dua tahun belum ada kepastian,” ujar Bambang Setyawan saat ditemui di Kantor Kalurahan Kepek, Kapanewon Wonosari, Jum’at (21/11/2025).

Warga Desak Pemecatan, Lurah Dituding Membiarkan

Belum lama ini, media sosial dan sejumlah media online diramaikan pemberitaan mengenai pertemuan antara warga Sumbermulyo dan Lurah Kepek. Dalam forum tersebut, perwakilan warga mendesak agar dukuh DS segera diberhentikan, karena kasus yang menjeratnya tak kunjung menemukan titik terang. Sebagian warga bahkan menuding lurah sengaja membiarkan dan melindungi dukuh tersebut.

Lurah Bantah Lindungi DS: Tim Independen Sudah Dibentuk

Menanggapi tudingan itu, Bambang menjelaskan bahwa pihaknya justru telah mengambil langkah sesuai prosedur. Ia mengungkapkan bahwa sekitar sebulan lalu telah dibentuk tim independen yang bekerja berdasarkan mekanisme dalam Peraturan Bupati.

 

“Tim independen mengundang perwakilan warga, tokoh masyarakat, dan internal kalurahan. Mereka dimintai pendapat apakah mengenal dukuh DS dan apakah yang bersangkutan masih layak menjabat,” terang Bambang.

 

Hasil dari tim tersebut kemudian diserahkan kepada Kapanewon Wonosari dan Pemkab Gunungkidul untuk tindak lanjut.

 

“Jadi tidak benar kalau kami melakukan pembiaran atau menutup kasus dukuh DS,” tegasnya.

 

Soal SP1 yang Dipertanyakan Warga

 

Dalam pertemuan dengan warga, Bambang juga menyampaikan bahwa DS telah diberikan Surat Peringatan (SP) 1 dari kalurahan. Hal ini sempat menimbulkan protes karena SP serupa pernah diberikan sebelumnya.

 

Bambang menjelaskan bahwa setiap SP memiliki masa berlaku 15 hari sejak diterbitkan. Jika dalam 15 hari tidak ditemukan pelanggaran baru, maka SP tersebut tidak lagi berlaku. Menurutnya, dalam periode itu DS tidak kembali melakukan pelanggaran.

 

Pengembangan Baru: DS Tidak Aktif Sebagai Dukuh

 

Saat ini, perkembangan terbaru dalam perkara tersebut adalah dugaan ketidakaktifan DS dalam menjalankan tugas kedukuhan. Berdasarkan temuan itu, kalurahan kembali menerbitkan SP1 dengan masa efektif hingga 9 Desember mendatang. Selama periode tersebut, DS diwajibkan mengikuti perintah yang tercantum dalam SP—meski detail instruksinya bersifat off the record dan tidak dapat dipublikasikan.

 

Jika DS tetap tidak mematuhi perintah SP1, maka SP2 akan dijatuhkan.

 

Lurah Minta Warga Bersabar

 

Di penghujung wawancara, Bambang menyampaikan pesan kepada warga Sumbermulyo agar tetap sabar mengikuti proses hukum yang berlaku. Menurutnya, keputusan terkait jabatan dukuh harus hati-hati karena berisiko berujung pada gugatan ke PTUN.

 

“Selaku lurah saya harus sangat hati-hati. Bisa jadi pihak dukuh DS nanti justru memperkarakan balik lewat PTUN,” ujarnya.

 

Dugaan Pelanggaran: Pelecehan Seksual dan Ketidakadilan Bansos

 

Dukuh DS menjadi sorotan warga karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap salah satu warga serta dianggap tidak adil dalam pendistribusian bantuan sosial. Kedua tuduhan tersebut menjadi alasan kuat warga mendesak agar DS mengundurkan diri dari jabatan.

__Terbit pada
November 21, 2025
__Kategori
News