JADI POLEMIK !! PENERTIBAN PKL AMIGO WONOSARI, SATPOL PP GUNUNGKIDUL AKUI KEKELIRUAN ADMINISTRATIF

Gunungkidul TV – Di bawah langit Wonosari yang mulai menghangat jelang siang, deretan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di koridor Jalan Brigjen Katamso kawasan yang akrab disebut Amigo mendadak menjadi pusat perhatian.

Bukan karena hiruk-pikuk transaksi atau aroma jajanan yang menggoda, melainkan karena penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gunungkidul yang kini menuai polemik.

Langkah yang semula dimaksudkan sebagai bagian dari penataan kota itu justru berujung pengakuan kekeliruan dari internal otoritas penegak Perda. Di ruang kerjanya, Kepala Seksi Penegakan Perda Satpol PP Gunungkidul, Budi Susilo, secara terbuka menyampaikan permohonan maaf sekaligus klarifikasi. “Ya, kami akui salah dalam penerapan pasal regulasi dalam Surat Peringatan 1 kepada pedagang, dan kami akui salah telah menerbitkan SP1 ganda,” ujarnya, Rabu (04/03/2026).

Pengakuan itu menjadi titik balik dari polemik yang berkembang di tengah masyarakat. Di satu sisi, publik mengapresiasi keterbukaan. Namun di sisi lain, muncul pertanyaan besar: bagaimana kesalahan administratif bisa terjadi dalam proses yang menyangkut hajat hidup pelaku usaha kecil?

Antara Instruksi dan Regulasi

Persoalan ini tidak berdiri sendiri. Ia berakar pada perbedaan tafsir antara kebijakan operasional dan dasar hukum yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 183 Tahun 2016, kawasan tertentu di sekitar Terminal Lama (Amigo) masuk kategori wilayah yang masih memungkinkan aktivitas perdagangan dengan ketentuan khusus.

Sementara itu, instruksi kepala daerah yang menjadi rujukan teknis penertiban disebut lebih menitikberatkan pada penataan kawasan Alun-Alun Kota Wonosari. Ketika penertiban meluas hingga Jalan Brigjen Katamso dan Jalan Mgr. Sugiyopranoto tanpa dasar hukum yang lebih spesifik, di situlah potensi maladministrasi mulai dipersoalkan.

Bagi pedagang kecil, perbedaan tafsir ini bukan sekadar diskursus hukum. Ia menyentuh dapur dan keberlangsungan nafkah. Surat Peringatan 1 (SP1) yang terbit ganda bukan hanya soal administrasi ia adalah simbol ancaman kehilangan ruang usaha.

Koordinasi yang Dipertanyakan

Satpol PP menyatakan telah melakukan koordinasi lintas sektor, termasuk dengan Dinas Perdagangan Kabupaten Gunungkidul. Namun hingga kini, publik belum memperoleh gambaran utuh mengenai hasil konkret koordinasi tersebut.

Transparansi menjadi kata kunci. Tanpa penjelasan detail, spekulasi tentang miskomunikasi antarinstansi sulit dihindari. Dalam tata kelola pemerintahan modern, koordinasi bukan hanya formalitas rapat, melainkan harus tercermin dalam sinkronisasi kebijakan di lapangan.

Antara Ketegasan dan Keadilan

Sebagai penegak peraturan daerah, Satpol PP memang memiliki mandat menjaga ketertiban umum. Namun profesionalitas bukan hanya soal ketegasan, melainkan juga ketepatan prosedur dan kepastian hukum. Secara normatif, cacat administrasi dalam tindakan pemerintahan dapat menjadi objek pengaduan ke Ombudsman atau bahkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Artinya, kekeliruan ini memiliki implikasi hukum yang tidak sederhana.

Di tengah dinamika tersebut, masyarakat Gunungkidul Bumi Handayani menanti langkah korektif yang konkret. Apakah surat yang cacat prosedur akan dicabut? Apakah evaluasi internal akan dilakukan secara menyeluruh?

Lebih dari sekadar polemik, peristiwa ini menjadi momentum refleksi. Penataan kota memang penting. Namun penataan yang baik harus berpijak pada regulasi yang jelas, komunikasi yang transparan, dan empati terhadap rakyat kecil. Sebab pada akhirnya, wajah ketertiban sebuah daerah tidak hanya diukur dari rapi atau tidaknya trotoar, tetapi juga dari seberapa adil negara hadir bagi warganya. (Red)

__Terbit pada
Maret 4, 2026
__Kategori
News