JASA RAHARJA DIY GERAK CEPAT, SANTUNAN KORBAN MENINGGAL KECELAKAAN RONGKOP GUNUNGKIDUL SEGERA DISALURKAN
Gunungkidul TV – Tragedi kecelakaan lalu lintas maut di Jalan Rongkop-Girisubo Kabupaten Gunungkidul, yang menjadi korban meninggal di tempat tiga pengendara sepeda motor, meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban.
PT Jasa Raharja memastikan bahwa para ahli waris korban berhak menerima santunan sesuai ketentuan jaminan sosial kecelakaan lalu lintas. Kepastian ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian dan komitmen perusahaan dalam mempercepat pemenuhan hak korban, sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai prosedur klaim yang mudah dan transparan.

Kecelakaan terjadi pada Senin (27/10/2025) sekira pukul 14.30 WIB, di Kilometer 1 Jalan Rongkop-Girisubo tepatnya di Padukuhan Kerdon Miri. Insiden tersebut melibatkan truk molen yang melaju dari arah berlawanan dengan dua sepeda motor dari arah Wonosari menuju Rongkop Berdasarkan penyelidikan awal Polres Gunungkidul, truk tersebut tiba-tiba menikung ke kanan dan melampaui marka jalan hingga menabrak kedua sepeda motor.
Benturan keras membuat ketiga pengendara tertindih badan truk dan meninggal dunia di tempat kejadian. Korban masing-masing bernama:
- Mas’ud Zairi, ahli waris atau orang tua, Sukisno (Mojokerto, Jawa Timur)
- Bima Dwi Satmoko, ahli waris atau orang tua, Wasimin (Gunungkidul)
- Riyanto Budi Santoso, ahli waris: istri, Sugiyarti (Gunungkidul)
Mengingat salah satu ahli waris berdomisili di Jawa Timur, Jasa Raharja Daerah Istimewa Yogyakarta akan melimpahkan berkas ke wilayah provinsi tersebut agar proses pencairan santunan dapat segera dilakukan. Saksi mata di lokasi menceritakan, truk molen terlihat melaju pelan saat menurun, namun tiba-tiba menabrak dua motor yang datang dari arah berlawanan. “Awalnya saya hanya mendengar suara keras seperti ban meletus, ternyata ada kecelakaan,” ujarnya.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Gunungkidul AKP Arfita Dewi membenarkan peristiwa tersebut. “Truk molen dari arah berlawanan menikung ke kanan, sehingga terjadi tabrakan di TKP,” jelasnya. Sopir truk saat ini diamankan di Mapolres Gunungkidul untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara kendaraan disita sebagai barang bukti. Ketiga jenazah korban dibawa ke RSUD Wonosari untuk proses visum.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017, setiap ahli waris korban kecelakaan lalu lintas berhak memperoleh santunan sebesar Rp50 juta. “Kami berkomitmen menyalurkan santunan ini dengan cepat dan tepat sasaran sebagai wujud dukungan bagi keluarga yang ditinggalkan,” ujar perwakilan Jasa Raharja.
Kepala Jasa Raharja Kanwil DIY Regy S. Wijaya turut menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban. Ia mengingatkan para pengendara untuk selalu berhati-hati di jalan, terutama di jalur perbukitan yang licin dan berliku. “Periksa kondisi kendaraan secara berkala, patuhi rambu lalu lintas, dan jangan lupa berdoa sebelum berangkat, apalagi saat musim hujan seperti sekarang,” pesannya. (Red)



Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.