KAKAO GUNUNGKIDUL DIDORONG KEMENTRIAN HUKUM DIY MENJADI KEKAYAAN INTELEKTUAL INDIKASI GEOGRAFIS

Gunungkidul TV – Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY terus mendorong Kakao Gunungkidul untuk mendapatkan pengakuan sebagai kekayaan intelektual melalui skema Indikasi Geografis (IG).

Upaya ini dilakukan untuk melindungi dan mempromosikan produk lokal yang memiliki keunikan dan kualitas khas dari wilayah tersebut. Kepala Kantor Wilayah Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menyampaikan bahwa proses pendaftaran Kakao Gunungkidul sebagai Indikasi Geografis saat ini masih dalam tahap pemeriksaan substantif di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). “Kami terus memberikan dukungan dan support penuh agar Kakao Gunungkidul mendapatkan pengakuan sebagai Indikasi Geografis. Ini penting untuk melindungi produk lokal dan meningkatkan nilai ekonomisnya,“ ujar Agung pada Selasa (4/3/2025).

Kakao Gunungkidul dikenal memiliki cita rasa cokelat yang kuat dan khas, yang dihasilkan dari kondisi geografis dan lingkungan Gunungkidul yang unik. Faktor-faktor seperti tanah, iklim, dan teknik budidaya yang diterapkan oleh petani setempat turut berkontribusi dalam menciptakan karakteristik khusus pada kakao tersebut. Dengan mendapatkan status Indikasi Geografis, Kakao Gunungkidul tidak hanya akan dilindungi secara hukum, tetapi juga dapat meningkatkan daya saingnya di pasar nasional maupun internasional.

Agung menjelaskan bahwa proses pendaftaran Indikasi Geografis melibatkan beberapa tahapan, termasuk pengumpulan data, verifikasi, dan pemeriksaan substantif oleh tim ahli di DJKI. “Semoga saja Kakao Gunungkidul memenuhi semua persyaratan untuk mendapatkan status IG. Ini akan menjadi kebanggaan bagi DIY dan Gunungkidul khususnya,“ pungkasnya.

Dengan langkah ini, Kemenkum DIY berkomitmen untuk terus mendorong pengembangan produk-produk lokal yang memiliki potensi besar, sekaligus melindungi hak-hak masyarakat atas kekayaan intelektual yang mereka miliki. (Red)

__Terbit pada
Maret 5, 2025
__Kategori
News