KEBIJAKAN TPR SETIAP DESTINASI WISATA GUNUNGKIDUL DIBATALKAN
Gunungkidul TV – Ide rencana dari Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menaikkan pendapatan dengan cara mendirikan tempat pemungutan retribusi (TPR) di setiap destinasi wisata kandas.
Dalam persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif, muncul kesepakatan penarikan retribusi tidak berubah atau masih per kawasan. Hal tersebut terungkap dalam rapat paripurna rancangan peraturan daerah (perda) tentang pajak daerah dan retribusi yang digelar di Bangsal Sewokoprojo, Wonosari, siang ini (22/8). Pembatalan kebijakan tersebut salah satunya karena faktor kesiapan sumber daya manusia SDM).
Sekda Kabupaten Gunungkidul Sri Suhartanta ditemui usai rapat paripurna membenarkan pembatalan kebijakan satu destinasi satu TPR. Namun, untuk lebih detail pihaknya meminta agar dikonfirmasi kepada pihak terkait. “Penarikan retribusi wisata masih per kawasan, bukan per destinasi,“ kata Sri Suhartanta.
Sementara itu, Ketua Pansus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DPRD Gunungkidul Maryanta mengatakan, sempat terjadi tarik ulur kebijakan satu destinasi satu TPR. Sejak awal pihaknya kurang sependapat. “Jika pemkab ingin mengoptimalkan pendapatan maka harus dengan langkah-langkah yang tepat,“ kata Maryanta.
Menurutnya, hari ini telah dilakukan persetujuan bersama tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Regulasi ini menindaklanjuti terbitnya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. (RJ)