KEJARI GUNUNGKIDUL TAHAN LURAH DAN CARIK BOHOL TERKAIT DUGAAN KORUPSI DANA DESA
Gunungkidul TV – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul resmi menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa di Kalurahan Bohol, Kapanewon Rongkop. Penyerahan tahap II ini dilakukan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gunungkidul, Kamis (13/11/2025).
Kedua tersangka tersebut merupakan oknum perangkat kalurahan, masing-masing Lurah Bohol berinisial MG dan Carik Bohol berinisial KI.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Gunungkidul, Surya Hermawan, saat ditemui di ruang kerjanya, menjelaskan bahwa keduanya diduga kuat melakukan penyelewengan dana desa selama beberapa tahun anggaran terakhir. “Keduanya diduga melakukan korupsi dalam pengelolaan dana desa mulai tahun 2022 hingga 2024,” ujar Surya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, MG dan KI dengan kewenangannya masing-masing telah melakukan penyimpangan terhadap penggunaan anggaran dana desa pada periode tersebut. Akibat perbuatannya, negara diduga mengalami kerugian keuangan yang signifikan.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 Jo Pasal 18 undang-undang yang sama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
MG dan KI telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 10 Oktober 2025 lalu.
Dengan selesainya tahap II ini, penanganan perkara beralih kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mempersiapkan berkas dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta. “Ya, berkas dua tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum perangkat desa sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum,” jelas Surya.
Sebagai tindak lanjut, Lurah dan Carik Bohol kini resmi ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 13 November hingga 2 Desember 2025, di Rumah Tahanan Kelas IIA Wirogunan, Yogyakarta


