KUHP BARU RESMI BERLAKU 2026, INI ATURAN YANG MENGATUR PERILAKU SEHARI-HARI WARGA

Gunungkidul TV – Mulai 2 Januari 2026 yang lalu, wajah hukum pidana Indonesia resmi memasuki babak baru. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 kini telah diberlakukan secara nasional. Aturan anyar ini tidak hanya menyentuh ranah kejahatan berat, tetapi juga mengatur perilaku keseharian masyarakat secara lebih spesifik.

Perubahan tersebut membuat hukum hadir lebih dekat dengan kehidupan sehari-hari mulai dari urusan bertetangga, berkomunikasi, hingga aktivitas di ruang publik dan media sosial.

Beberapa ketentuan dalam KUHP baru yang perlu diketahui masyarakat antara lain:

Pertama, praktik hidup bersama tanpa ikatan pernikahan atau yang kerap disebut kohabitasi (kumpul kebo) kini diatur dalam Pasal 412 ayat (1) dan dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan laporan pihak tertentu.

Kedua, perilaku mabuk di muka umum tidak lagi sekadar dianggap pelanggaran ringan. Dalam Pasal 316 ayat (1), perbuatan tersebut dapat dikenai denda hingga Rp10 juta.

Ketiga, kebiasaan memutar musik keras hingga larut malam yang mengganggu ketenangan lingkungan juga masuk dalam pengaturan. Pasal 265 KUHP mengancam denda bagi pelanggar ketertiban umum tersebut.

 

Keempat, ucapan kasar yang merendahkan martabat orang lain, termasuk memaki dengan kata-kata seperti “anjing” atau “babi”, kini memiliki konsekuensi hukum. Hal ini diatur dalam Pasal 436 KUHP, yang menegaskan pentingnya etika berbahasa.

 

Kelima, pemilik hewan peliharaan juga dituntut lebih bertanggung jawab. Jika hewan peliharaan masuk ke pekarangan orang lain dan merusak tanaman, atau bahkan melukai seseorang, pemiliknya dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 278 dan Pasal 336 KUHP.

 

Keenam, tindakan memasuki, menggunakan, atau menguasai lahan milik orang lain tanpa izin pemilik yang sah juga ditegaskan sebagai tindak pidana dalam Pasal 607 KUHP.

 

Pemberlakuan KUHP baru ini menjadi pengingat bahwa hukum tidak lagi berdiri jauh di menara gading, melainkan hadir dalam relasi sosial paling dekat: keluarga, tetangga, dan pergaulan sehari-hari.

 

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk memulai kesadaran hukum dari lingkup terkecil, yakni keluarga. Saling mengingatkan antaranggota keluarga dinilai penting agar setiap individu lebih berhati-hati dalam bersikap, berperilaku, bertutur kata, serta berkomunikasi—baik secara langsung maupun melalui media sosial.

 

Dengan memahami aturan yang berlaku, masyarakat diharapkan tidak hanya terhindar dari jerat hukum, tetapi juga mampu menjaga nilai-nilai agama, etika sosial, serta ketertiban bersama demi terciptanya kehidupan bermasyarakat yang aman, damai, dan beradab.

 

Sosialisasi yang masif dan berkelanjutan menjadi kunci agar KUHP baru ini tidak dipandang sebagai momok, melainkan sebagai panduan bersama menuju kehidupan sosial yang lebih tertib dan berkeadilan. Monggo disebarluaskan, nambah ilmu kanggo kabeh. 👍

__Terbit pada
Januari 20, 2026
__Kategori
News