LURAH DAN CARIK BOHOL GUNUNGKIDUL DITAHAN, MENGURAI DUGAAN KORUPSI DANA DESA RP418 JUTA

Gunungkidul TV – Penindakan kasus dugaan korupsi Dana Desa kembali mencuat di Kabupaten Gunungkidul. Kali ini, Kejaksaan Negeri Gunungkidul menahan dua pejabat Kalurahan Bohol, Kapanewon Rongkop, yang diduga terlibat penyalahgunaan anggaran desa hingga ratusan juta rupiah. Penahanan dilakukan setelah keluarnya dua surat penetapan tersangka pada 10 Oktober 2025.

MG (Lurah Bohol) resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Print-01/M.4.13/Fd.1/10/2025, sedangkan KI (Carik Bohol) menyusul melalui Print-02/M.4.13/Fd.1/10/2025. Keduanya langsung ditahan guna mempercepat proses penyidikan.

Kasi Pidsus Kejari Gunungkidul, Alfian Listya Kurniawan, mengungkapkan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah serta kecukupan unsur pidana. “Kedua tersangka sudah kami tahan. Prosesnya berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya saat ditemui, Kamis (13/11/2025).

Kerugian Negara Rp 418 Juta Awal Mula Dugaan Penyelewengan

Dari hasil audit Inspektorat Daerah Gunungkidul, kerugian keuangan negara akibat dugaan penyelewengan Dana Desa di Kalurahan Bohol mencapai Rp. 418.276.470. Jumlah tersebut berasal dari serangkaian aktivitas fiktif yang tidak pernah direalisasikan di lapangan.

Kegiatan yang seharusnya menjadi bagian dari pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa tersebut diduga hanya muncul dalam laporan keuangan. Di lapangan, kegiatan itu tidak pernah terlaksana sebagaimana mestinya. “Modusnya membuat laporan keuangan fiktif. Kegiatan dicatat seolah-olah berjalan, padahal tidak pernah direalisasikan,” terang Alfian.

Menurut kejaksaan, sejumlah program yang diduga dipalsukan laporannya meliputi:

  • Pengadaan barang dan jasa
  • Pembayaran honorarium
  • Program penilaian aset desa
  • Penyusunan dokumen desa

Semua pos tersebut menjadi bagian dari struktur anggaran Dana Desa yang setiap tahun disalurkan pemerintah ke desa-desa sebagai bentuk percepatan pembangunan.

Rp171 Juta Disita, Berkas Dilimpahkan ke Tipikor

Dalam proses penyidikan, tim Pidsus Kejari Gunungkidul berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp. 171.014.500 yang diduga terkait perkara. Penyitaan ini menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian negara sekaligus memperkuat pembuktian di persidangan.

Setelah seluruh tahap pemeriksaan rampung, penyidik menyerahkan tersangka serta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tidak menunggu lama, berkas perkara langsung dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Yogyakarta. “Berkas sudah lengkap dan kami serahkan ke pengadilan untuk proses persidangan,” kata Alfian.

Dampak bagi Desa, Masyarakat Menunggu Kejelasan

Kasus ini menjadi sorotan besar di wilayah Rongkop. Sebagaimana desa-desa lain di Gunungkidul, dana desa merupakan sumber anggaran penting bagi pembangunan fisik, administrasi, hingga kesejahteraan masyarakat. Dugaan penyalahgunaan dana sebesar ratusan juta rupiah bukan hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi menghambat program-program desa yang seharusnya dinikmati warga.

Meski demikian, kegiatan pemerintahan desa tetap berjalan. Beberapa tokoh masyarakat berharap kasus ini menjadi pelajaran penting agar tata kelola keuangan desa semakin transparan dan akuntabel. “Semoga ini menjadi momentum perbaikan. Masyarakat menunggu desa kembali stabil,” ujar salah satu warga.

Pengawasan Dana Desa Semakin Ketat

Dalam beberapa tahun terakhir, kasus dugaan korupsi Dana Desa memang meningkat di berbagai daerah di Indonesia. Pemerintah pusat telah memperketat pengawasan melalui audit berlapis dari Inspektorat, BPKP, hingga penegakan hukum oleh Kejaksaan dan Kepolisian.

Kasus di Kalurahan Bohol menambah daftar panjang pentingnya transparansi serta integritas perangkat desa dalam mengelola anggaran yang bersumber dari APBN. Kejaksaan memastikan proses hukum akan berjalan objektif dan profesional. Masyarakat menantikan bagaimana fakta-fakta akan terungkap di meja hijau dalam waktu dekat. (Red)

__Terbit pada
November 14, 2025
__Kategori
News