LURAH DI KAPANEWON PALIYAN GUNUNGKIDUL DITAHAN POLISI, TERSERET KASUS PENIPUAN DAN PENGGELAPAN KENDARAAN

Gunungkidul TV – Seorang lurah di Kalurahan Grogol, Kapanewon Paliyan, Kabupaten Gunungkidul, berinisial LW, ditahan jajaran Polsek Playen setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor.

Penahanan dilakukan pada Senin (2/2/2026) setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup untuk menjerat tersangka. Kapolsek Playen AKP Sofyan Susanto mengatakan, kasus tersebut terungkap berawal dari laporan seorang warga Kalurahan Getas, Kapanewon Playen, berinisial T. “Laporan korban terkait dugaan penggelapan kendaraan bermotor dengan modus sewa, kemudian kendaraan tersebut digadaikan tanpa seizin pemilik,” ujar Sofyan, Selasa (3/2/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diketahui menyewa kendaraan milik korban, lalu menggadaikannya kepada pihak lain untuk kepentingan pribadi.

Tak hanya sekali, polisi menduga modus serupa dilakukan berulang kali terhadap sejumlah pihak, baik kendaraan roda dua maupun roda empat. “Perbuatan ini diduga sudah berlangsung dalam kurun waktu tertentu dan berpotensi menimbulkan lebih dari satu korban,” jelas Kapolsek.

Saat ini, penyidik masih terus mendalami jumlah kendaraan yang digelapkan, total kerugian korban, serta membuka kemungkinan adanya laporan dari korban lain yang merasa dirugikan oleh perbuatan tersangka. (Red)

__Terbit pada
Februari 3, 2026
__Kategori
News