LURAH SAMPANG GUNUNGKIDUL TERJERAT MAFIA TANAH KAS DESA, PEMKAB PUTUSKAN TANPA PAW

Gunungkidul TV – Pintu ruang jabatan Lurah Sampang, Kapanewon Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul, kini resmi tertutup bagi Suharman. Nama yang sempat melekat sebagai kepala pemerintahan kalurahan itu harus berakhir dengan cara yang pahit, diberhentikan secara tetap setelah terbukti bersalah dalam kasus mafia tanah kas desa (TKD) yang digunakan untuk tanah uruk proyek pembangunan Tol Jogja-Solo.

Keputusan pemberhentian itu diambil pada Jumat (2/1/2026), menyusul keluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap. Vonis tersebut menegaskan bahwa Suharman bersalah dan wajib menjalani hukuman pidana penjara.

Namun di balik pemecatan lurah, muncul pertanyaan besar di tengah warga apakah akan dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW)?

Tak Ada PAW, Jabatan Diisi Pejabat Lurah

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Gunungkidul memastikan, kekosongan jabatan Lurah Sampang tidak akan diisi melalui mekanisme PAW. Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan DPMKP2KB Gunungkidul, Kriswantoro, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diambil karena sisa masa jabatan lurah kurang dari satu tahun. “Karena jabatan tersisa kurang dari satu tahun, maka tidak dilakukan PAW. Untuk mengisi kekosongan Lurah Sampang akan ditunjuk Pejabat Lurah hingga proses pemilihan lurah serentak tahun 2026,” ujar Kris, Selasa (6/1/2026).

Menurutnya, selama proses hukum berjalan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul sebenarnya sudah menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Lurah. Namun setelah putusan inkrah dan lurah definitif diberhentikan, status kepemimpinan kalurahan akan beralih ke Pejabat Lurah sampai warga memilih lurah baru dalam pemilihan serentak mendatang.

Kasasi Ditolak, Vonis Diperkuat

Kasus mafia TKD yang menyeret Suharman sendiri telah melalui proses hukum panjang. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Alfian Listya Kurniawan, mengungkapkan bahwa Mahkamah Agung secara tegas menolak kasasi baik dari pihak terpidana maupun Jaksa Penuntut Umum.

Putusan kasasi tersebut dikeluarkan pada 18 Desember 2025 dan memperkuat vonis pengadilan tingkat sebelumnya. “Putusan kasasi menolak permohonan dari kedua belah pihak. Artinya, putusan pengadilan di bawahnya dikuatkan dan sudah inkrah,” jelas Alfian.

Dalam putusan tersebut, Suharman divonis dua tahun penjara, denda Rp15 juta subsidair satu bulan kurungan, serta dibebani biaya perkara Rp5.000. Dengan memperhitungkan masa penahanan selama proses hukum, Suharman masih harus menjalani hukuman sekitar satu tahun ke depan.

Pelajaran Penting bagi Tata Kelola Kalurahan

Kasus ini menjadi catatan penting bagi tata kelola pemerintahan kalurahan di Gunungkidul. Tanah kas desa yang sejatinya menjadi aset bersama untuk kesejahteraan warga justru disalahgunakan demi kepentingan proyek, membuka ruang praktik mafia tanah yang merugikan publik. Di sisi lain, kebijakan tidak dilakukannya PAW juga menunjukkan pendekatan administratif yang mempertimbangkan efisiensi dan kesinambungan pemerintahan, sembari menunggu legitimasi rakyat melalui pemilihan lurah serentak 2026.

Bagi warga Sampang, babak kepemimpinan baru akan segera dimulai. Sementara bagi pemerintah daerah, kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan, integritas, dan transparansi adalah fondasi utama dalam mengelola desa agar tanah, amanah, dan kekuasaan tidak kembali jatuh ke tangan yang salah. (Red)

__Terbit pada
Januari 7, 2026
__Kategori
News