
MUI GUNUNGKIDUL KELUARKAN HIMBAUAN TAKBIR KELILING DAN SHOLAT IDUL FITRI 2025, BERIKUT SELENGKAPNYA..
Gunungkidul TV – Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan surat edaran, dengan Nomor 015/MUI-GK/III/2025 perihal himbauan terkait akhir Ramadhan dan Idul Fitri 1446 H.
Surat himbauan dari MUI ini ditujukan kepada Umat Islam di Gunungkidul, Ormas Islam di Gunungkidul, yakni Muhammadiyah, NU, LDII, dan perwakilan MTA. Ditujukan pula untuk Yayasan Islam dan Pondok Pesantren se-Kabupaten Gunungkidul dan fungsionaris MUI Kabupaten Gunungkidul dan Kapanewon se- Kabupaten Gunungkidul dan Takmir Masjid Agung Kabupaten, Takmir Masjid Besar Tingkat Kapanewon, dan Takmir Masjid Jami atau Musholla Tingkat Kelurahan atau Padukuhan se-Kabupaten Gunungkidul juga PHBI Tingkat Kapanewon, Kalurahan, Padukuhan, dan Komunitas se- Kabupaten Gunungkidul.
Pada surat himbauannya, Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Gunungkidul menyampaikan himbauan terkait akhir Ramadhan dan Idul Fitri 1446 H, sebagai berikut :
- Hendaknya umat Islam memanfaatkan akhir ramadhan untuk senantiasa menjaga keutamaan ibadah puasa, membaca al-Qur’an, berdzikir dan berdoa, beri’tikaf, dan berzakat, serta menjaga hubungan baik dengan sesama.
- Hendaknya menyambut Idul Fitri dengan wajar dan bersahaja, tetap istiqomah menjaga ajaran Agama Islam dan akhlak al karimah, tepo seliro dan menghormati eksistensi umat agama lain serta tidak mengajak/melibatkan umat agama lain untuk mengikuti ritual takbir/takbiran.
Dalam melaksanakan takbir/takbiran, hendaknya:
a. Melaksanakan takbiran di rumah dan di tempat ibadah (masjid/Musholla/ langgar).
b. Penggunaan pengeras suara luar, mulai setelah sholat maghrib sampai maksimal pukul 23.00 WIB dan dilanjutkan mulai pukul 04.00. WIB sampai pelaksanaan sholat id.
c. Takbir keliling di jalan hendaknya hanya berbasis tingkat kapanewon dan tidak
menyelenggarakan lintas Kapanewon.
d. Takbir keliling di jalan hendaknya berakhir pukul 23.00 WIB. dan paling lambat pukul
24.00 WIB sudah sampai di home basenya masing-masing.
e. Pelaksanaan takbir keliling hendaknya tidak menggunakan sound sistem horeg/yang
berlebihan dan tidak menggunakan iringan musik DJ serta menghormati rekayasa lalu lintas yang dilaksanakan oleh pihak kepolisian dalam rangka antisipasi kemacetan.
f. Polri dimohon dapat melakukan pembinaan dan penertiban jika ada pelaksanaan takbiran melampaui batas.
Penyelenggaraan sholat hari raya,tetap menjunjung tinggi ajaran Islam, jamaah tetap tertib lalu lintas ketika menuju maupun meninggalkan tempat sholat id.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.