SURAT TERBUKA WARGA SIRAMAN GUNUNGKIDUL, DESAK PENGUSUTAN DUGAAN PENYALAHGUNAAN TANAH KAS DESA

Gunungkidul TV – Dinamika kehidupan masyarakat di Kalurahan Siraman, Kapanewon Wonosari, kembali menjadi perhatian publik. Seorang warga, Totok Suhermanto (55 tahun), menyampaikan surat terbuka yang ditujukan kepada seluruh warga Siraman Wonosari. Surat tersebut berisi ajakan untuk bersama-sama mengawal proses hukum terkait dugaan penyalahgunaan aset negara dan tanah kas desa.

Dalam suratnya, Totok menyebut telah melayangkan pengaduan kepada Polres Gunungkidul serta Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan Barang Milik Negara (BMN) milik ATR/BPN Gunungkidul serta dugaan tindak pidana korupsi dalam alih fungsi Tanah Kas Desa yang disebut-sebut melibatkan oknum Bumkal Siraman yang menjabat saat itu.

Kepedulian terhadap Aset Negara dan Desa

Dalam narasinya, Totok menegaskan bahwa langkah tersebut bukan dilatarbelakangi kepentingan pribadi ataupun sentimen terhadap individu tertentu. Ia menyebut pengaduan dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab warga negara demi menjaga aset negara dan aset desa agar dikelola secara transparan dan akuntabel.

Ia juga merujuk pada ketentuan hukum, termasuk PP Nomor 71 Tahun 2000 dan PP Nomor 43 Tahun 2018, yang mengatur peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal ini menjadi dasar moral dan yuridis atas langkah yang ditempuhnya.

Ajakan Menjaga Persatuan

Lebih jauh, surat terbuka tersebut juga berisi ajakan kepada warga Siraman agar tetap menjaga persatuan dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang berpotensi memecah belah masyarakat. Totok berharap tidak ada upaya adu domba, perundungan, fitnah, maupun hasutan kebencian yang berkembang di tengah proses hukum yang berjalan.

Menurutnya, dukungan moral masyarakat kepada aparat penegak hukum sangat penting agar proses penanganan perkara dapat berlangsung secara profesional, objektif, dan tanpa intervensi.

Mengawal Proses Hukum Secara Dewasa

Surat terbuka ini menjadi refleksi bahwa partisipasi masyarakat dalam pengawasan tata kelola pemerintahan desa merupakan bagian dari demokrasi yang sehat. Di sisi lain, proses hukum tetap menjadi ranah aparat penegak hukum untuk membuktikan benar atau tidaknya dugaan yang disampaikan. Di tengah situasi yang berkembang, masyarakat Siraman diharapkan dapat menyikapinya secara bijak. Perbedaan pandangan tidak seharusnya mengikis nilai persaudaraan yang selama ini terjaga.

Tujuan bersama, sebagaimana ditegaskan dalam surat tersebut, adalah mengamankan aset negara dan desa, memberikan efek jera apabila terbukti terjadi pelanggaran, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan kalurahan yang bersih dan transparan.

Dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum, masyarakat Siraman kini berada pada momentum penting: menjaga marwah desa sekaligus memperkuat komitmen terhadap keadilan. Sebagaimana harapan yang tertuang dalam surat itu, proses ini diharapkan berjalan tenang, bermartabat, dan tetap menjunjung tinggi nilai kebersamaan demi Siraman yang lebih baik di masa depan.

__Terbit pada
Februari 13, 2026
__Kategori
News