DISHUB GUNUNGKIDUL SIAPKAN RENOPS ANGKUTAN LEBARAN 2026, 107 PERSONEL DAN 469 ARMADA DISIAGAKAN
Gunungkidul TV – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gunungkidul menyiapkan Rencana Operasi (Renops) Angkutan Lebaran Tahun 2026/1447 Hijriah sebagai langkah strategis menghadapi arus mudik dan arus balik Idul Fitri. Kegiatan ini mengusung tema ’Mudik Aman, Berbagi Harapan’ yang menitikberatkan pada keselamatan, kenyamanan, serta kelancaran mobilitas masyarakat selama periode Lebaran.
Renops tersebut disusun berdasarkan sejumlah regulasi nasional yang menjadi landasan pelaksanaan pengaturan lalu lintas dan transportasi selama masa angkutan Lebaran. Beberapa dasar hukum yang digunakan antara lain Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Keputusan Bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Direktorat Jenderal Bina Marga, dan Korlantas Polri terkait pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2026.
Selain itu, Renops juga merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 400.6/1071/SJ tentang kesiapsiagaan pemerintah daerah dalam menghadapi perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 H/Tahun 2026.
Posko dan Kesiapsiagaan Transportasi
Dalam rangka mendukung kelancaran arus mudik, Dishub Gunungkidul akan membentuk posko koordinasi dan pemantauan lalu lintas yang dijadwalkan beroperasi mulai 13 Maret hingga 26 Maret 2026.
Posko ini bertugas melakukan pemantauan kondisi lalu lintas, memastikan kesiapan sarana transportasi, serta memberikan pelayanan kepada masyarakat yang melakukan perjalanan mudik maupun wisata. Dishub juga memastikan ketersediaan dan kelayakan fasilitas transportasi, termasuk perlengkapan jalan, rest area, serta pelayanan terminal. Penguatan sistem transportasi difokuskan pada peningkatan kapasitas, keselamatan, dan kenyamanan penumpang.
Ramp Check dan Pengawasan Angkutan
Sebagai langkah antisipasi keselamatan perjalanan, Dishub Gunungkidul melakukan pemeriksaan kelaikan kendaraan (ramp check) terhadap angkutan umum, khususnya bus AKAP, bus AKDP, dan bus pariwisata. Ramp check telah dilaksanakan pada 5 Maret 2026 di beberapa lokasi seperti pool bus, terminal, jalur utama, rest area, serta jalur alternatif yang menjadi lintasan kendaraan umum.
Dishub juga menegaskan akan melakukan pengawasan terhadap operator angkutan umum, termasuk pemberian sanksi bagi kendaraan yang melanggar ketentuan kapasitas penumpang. Selain itu, pelayanan di Terminal Tipe C Semin juga akan ditingkatkan, termasuk mendorong penerapan sistem tiket elektronik dan digitalisasi reservasi guna mempermudah masyarakat dalam memperoleh layanan transportasi.
Penertiban Lalu Lintas dan Terminal Bayangan
Dalam mendukung kelancaran lalu lintas selama Lebaran, Dishub akan melakukan berbagai langkah penertiban, seperti:
- Penataan pasar tumpah yang berpotensi menimbulkan kemacetan
- Penertiban terminal bayangan dan praktik percaloan
- Pengawasan terhadap angkutan ilegal
- Pengaturan angkutan tradisional yang berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas
Kegiatan pengawasan tersebut dilakukan secara intensif, terutama seminggu sebelum hingga seminggu setelah Hari Raya Idul Fitri.
Kesiapan SDM dan Sarana Transportasi
Dalam mendukung operasional angkutan Lebaran, Dishub Gunungkidul menyiapkan berbagai sumber daya, antara lain:
- 3 area istirahat fungsional, yakni Terminal Tipe C Semin, Kantor Induk Dishub, dan Posko Terpadu
- 2 terminal, yaitu Terminal Tipe A Dhaksinarga dan Terminal Tipe C Semin
- 469 armada angkutan, terdiri dari 103 bus AKAP, 53 bus AKDP, dan 313 angkutan pedesaan
- 107 personel yang terlibat dalam pengamanan transportasi
- 48 unit alat komunikasi pendukung operasional
- 3 titik ATCS (Area Traffic Control System) di wilayah Gunungkidul
Penempatan Personel dan Pengawasan Jalur Wisata
Dishub juga menyiapkan sejumlah posko terpadu dan pos pelayanan untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat, baik arus mudik maupun kunjungan wisata.
Beberapa lokasi posko yang akan disiapkan antara lain:
- Pos Patuk
- Pos Siyono
- Pos Induk Dishub
- Pos Terminal Semin
Selain itu, pos pelayanan jalur wisata juga disiagakan di kawasan pantai selatan seperti:
- Baron
- JJLS
- Pule Gondes
- Tepus
- Ngrenehan
- Wediombo
Dishub juga akan melakukan pengawasan pengendalian parkir di kawasan Kota Wonosari dan sejumlah objek wisata pantai selatan.
Rekayasa Lalu Lintas Kawasan Wisata
Lonjakan wisatawan selama libur Lebaran menjadi perhatian khusus. Oleh karena itu, Dishub akan melakukan pengendalian lalu lintas kawasan wisata dengan beberapa strategi, antara lain:
- Pengaturan akses masuk kawasan wisata
- Penataan area parkir
- Pengawasan gerbang objek wisata
- Penyediaan rest area
- Rekayasa lalu lintas
Salah satu skema yang disiapkan adalah penerapan Sistem Satu Arah (SSA) di kawasan wisata pantai selatan guna mengurai kepadatan kendaraan.
Dishub juga mengimbau masyarakat untuk “cerdas berwisata” dengan memilih waktu perjalanan yang tepat, memanfaatkan jalur alternatif, serta memantau informasi lalu lintas sebelum berangkat. Dengan berbagai langkah tersebut, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul berharap arus mudik, arus balik, serta mobilitas wisata selama libur Lebaran dapat berlangsung aman, tertib, dan lancar. (Red)







