
DRINI PARK GUNUNGKIDUL DIDENDA 147 JUTA, DINAS LINGKUNGAN HIDUP TEGASKAN “BISNIS WISATA HARUS RAMAH LINGKUNGAN!”
Gunungkidul TV – Kilau lampu dan gemerlap hiburan di kawasan Pantai Drini, Kapanewon Tanjungsari, sempat menarik perhatian banyak wisatawan. Namun di balik megahnya bangunan dan ramainya pengunjung, tersimpan persoalan serius izin lingkungan yang belum lengkap.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gunungkidul pun bertindak tegas. Salah satu tempat hiburan besar di kawasan tersebut, Drini Park, dijatuhi sanksi administratif berupa denda sebesar Rp147 juta karena beroperasi tanpa dokumen persetujuan lingkungan yang sah.

Kepala DLH Gunungkidul, Hari Sukmono, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum lingkungan yang berkeadilan. “Denda administrasi ini sudah dibayarkan, namun pelaku usaha tetap wajib menyusun dan melengkapi dokumen persetujuan lingkungan agar tidak mengulangi pelanggaran yang sama,” jelasnya.
Bukan Sekadar Hukuman, Tapi Pengingat Keras
Hari menuturkan, sanksi ini tidak semata dijatuhkan untuk menghukum, melainkan sebagai peringatan keras bagi seluruh pelaku usaha wisata di Gunungkidul. Kawasan pantai yang indah dan kaya hayati tak boleh menjadi korban keserakahan bisnis. “Kasus Drini Park kami jadikan pembelajaran bersama. Tidak ada ruang bebas dalam bisnis pariwisata, apalagi di wilayah pesisir yang rentan terhadap kerusakan ekologis,” tambahnya.
DLH memastikan bahwa meskipun denda telah dibayar, pengawasan terhadap Drini Park akan terus dilakukan hingga seluruh kewajiban perizinan dipenuhi.
Gunungkidul Tidak Boleh Jadi Korban Pembangunan Serampangan
Gunungkidul dikenal memiliki garis pantai yang memukau, tebing karst yang menawan, dan ekosistem laut yang unik. Namun, tanpa pengelolaan yang bijak, keindahan itu bisa musnah. “Kepatuhan terhadap izin lingkungan adalah investasi jangka panjang. Kalau dari awal dokumen lengkap, usaha bisa berjalan lancar tanpa masalah hukum,” ujar Hari.
Menurutnya, dokumen persetujuan lingkungan bukan sekadar formalitas, melainkan jaminan bahwa setiap kegiatan usaha dilakukan secara lestari dan berkelanjutan.
Pantai Bukan Wilayah Bebas Tanpa Batasan
DLH juga mengingatkan para pelaku wisata agar tidak menganggap kawasan pantai sebagai wilayah bebas tanpa batas. Banyak pelaku usaha masih beranggapan bahwa selama roda ekonomi berputar, semua bisa dimaklumi. Padahal, tanpa izin lingkungan, aktivitas bisnis justru berpotensi merusak pasir, laut, dan habitat alami yang menjadi daya tarik utama Gunungkidul. “Kami imbau semua pelaku usaha agar melengkapi perizinan sejak awal. Jangan menunggu ditegur atau didenda dulu baru patuh,” tegas Hari.
Cermin Bagi Pelaku Wisata Lain
Kasus denda Rp147 juta terhadap Drini Park menjadi pengingat keras bagi seluruh pengelola wisata di Gunungkidul. Pemerintah menegaskan, tidak ada kebebasan tanpa batas dalam industri pariwisata. Setiap pelaku wajib tunduk pada aturan agar alam tetap terjaga.
Gunungkidul yang kini semakin berkembang sebagai destinasi wisata unggulan, tidak boleh kehilangan pesonanya karena ulah segelintir pihak yang abai terhadap lingkungan. Sebagaimana ditutup oleh Hari Sukmono “Menjaga lingkungan bukan penghalang bisnis, justru menjadi kunci agar pariwisata Gunungkidul tetap hidup, lestari, dan membanggakan bagi generasi mendatang.” (Red)
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.