GEGER PENERTIBAN PKL GUNUNGKIDUL, SP1 GANDA DIPERSOALKAN DAN BERPOTENSI DIGUGAT
Gunungkidul TV – Kebijakan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) di sejumlah ruas jalan utama menuai sorotan.
Selain memicu keresahan pedagang, kebijakan tersebut juga dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum akibat dugaan kejanggalan prosedur administrasi. Penertiban menyasar PKL yang beraktivitas di tiga titik strategis, yakni Jl. Brigjen Katamso, Jl. Mgr. Sugiyopranoto, dan kawasan Terminal Lama Besole.

Sorotan Administratif: Munculnya SP1 Ganda
Polemik mencuat setelah Kepala Seksi Binwas Bidang Penegakan Perda Satpol PP Gunungkidul, Budi Susilo, menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan Surat Peringatan Kedua (SP2) kepada para pedagang pada Senin (9/3/2026). Namun, para pedagang dan sejumlah pihak menemukan kejanggalan pada tahapan administrasi sebelumnya.
Satpol PP diketahui sempat menerbitkan Surat Peringatan Pertama (SP1) yang memuat lima dasar hukum. Belakangan, muncul kembali surat yang disebut sebagai SP1 versi kedua, namun hanya mencantumkan tiga dasar hukum tanpa ada pencabutan resmi terhadap surat sebelumnya.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kepastian prosedur yang ditempuh dalam proses penertiban. Politisi senior Ratno Pintoyo menilai hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum. “Jika SP1-nya saja ganda dan membingungkan, bagaimana mungkin SP2 dianggap sah secara hukum? Ini menunjukkan adanya potensi kecerobohan administratif yang bisa berimplikasi pada gugatan hukum terhadap instansi terkait,” ujarnya.
Dinilai Bertentangan dengan Perbup
Kebijakan penertiban tersebut juga menuai kritik karena dinilai tidak selaras dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 183 Tahun 2016. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa beberapa ruas jalan, termasuk Jl. Brigjen Katamso, Jl. Mgr. Sugiyopranoto, dan sepanjang Jl. Baron (Besole), pada prinsipnya dapat dimanfaatkan untuk aktivitas perdagangan oleh PKL selama tidak mengganggu ketertiban lalu lintas maupun fungsi jalan sebagai fasilitas pelayanan publik.
Sejumlah pedagang mengaku selama ini telah berupaya menjaga ketertiban dan tidak mengganggu arus lalu lintas. Namun mereka merasa kebijakan penertiban dilakukan secara mendadak tanpa solusi yang jelas.
Pedagang Mengadu ke DPRD
Pada Selasa (10/3/2026), puluhan pedagang yang tergabung dalam asosiasi PKL mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Gunungkidul untuk menyampaikan aspirasi mereka. Dalam pertemuan tersebut, para pedagang menyampaikan kekhawatiran kehilangan sumber penghidupan utama. “Kami hanya mencari nafkah untuk keluarga. Jangan sampai kami kehilangan mata pencaharian tanpa ada solusi yang jelas,” ujar salah satu perwakilan pedagang.
Para pedagang juga menyoroti belum adanya kepastian terkait lokasi relokasi yang layak bagi mereka.

DPRD Akan Konsultasi dengan Bupati
Menanggapi aduan tersebut, pihak DPRD Kabupaten Gunungkidul menyatakan akan segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Bupati Gunungkidul guna mencari solusi terbaik. DPRD menegaskan bahwa penataan kota memang penting, namun kebijakan tersebut harus tetap mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi masyarakat kecil.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Satpol PP Gunungkidul belum memberikan penjelasan rinci mengenai alasan munculnya dua dokumen SP1 tersebut. Publik kini menanti langkah selanjutnya dari Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, apakah tetap melanjutkan penertiban atau membuka ruang dialog untuk mencari solusi yang lebih komprehensif bagi para pedagang. (Red)








Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.