PITA HITAM DARI YOGYAKARTA, SOLIDARITAS OJOL UNTUK REKAN YANG GUGUR DI JAKARTA

Gunungkidul TV – Jumat siang (29/8/2025), lalu lintas di perempatan Condongcatur, Ring Road Utara, sempat dipenuhi warna berbeda. Bukan bendera, bukan pula spanduk. Melainkan pita hitam yang dibagikan para pengemudi ojek online (ojol) kepada pengguna jalan. Pita itu bukan sekadar simbol, melainkan bahasa duka, bahasa solidaritas, atas berpulangnya salah satu rekan mereka di Jakarta.

Forum Ojek Online Yogyakarta Bergerak (FOYB) memilih jalan damai untuk menyuarakan protes. Sekitar 50 pengemudi ojol dari berbagai komunitas berkumpul, lalu bergerak konvoi menuju halaman Markas Polda DIY.

Mereka datang bukan untuk membuat gaduh, melainkan menyalakan lilin, menabur bunga, dan melangitkan doa. Selembar kain hitam di lengan menjadi tanda hari itu, dunia ojol sedang berduka. “Pita hitam ini kita bagikan sebagai simbol rasa kehilangan. Setelah itu, kita nyalakan lilin, tabur bunga, dan doa bersama di depan Polda. Kemudian salat Jumat berjamaah sekaligus salat gaib untuk almarhum,” ujar Ketua FOYB, Rie Ramawati, di sela-sela aksi.

Bagi Rie, tragedi yang menimpa seorang pengemudi ojol di Jakarta yang tertabrak kendaraan taktis (rantis) milik Brimob Polda Metro Jaya dalam aksi massa pada 28 Agustus lalu bukan sekadar musibah. Ia menyebutnya sebagai bentuk kekerasan yang disengaja, sebuah peristiwa yang tidak manusiawi. “Harapan kami jelas pelaku segera diproses hukum dan diberi hukuman setimpal. Karena ini bukan kecelakaan biasa, melainkan kesengajaan yang merenggut nyawa rekan kami,” tegasnya.

Selain tuntutan keadilan bagi korban, FOYB juga menyuarakan pesan lebih luas agar Polri mengubah pendekatan dalam mengendalikan massa. “Kami meminta institusi Polri merevisi cara menghadapi aksi. Tidak perlu kekerasan, apalagi terhadap warga sipil yang tidak bersenjata,” tambah Rie.

Sorotan Hak Asasi Manusia

Aksi damai ini turut mendapat dukungan dari kalangan pegiat HAM. Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY, Irsad Ade Irawan, menilai insiden di Jakarta sebagai pelanggaran serius hak asasi manusia. “Konstitusi kita jelas, Pasal 28A dan 28G UUD 1945 menjamin hak hidup dan rasa aman. Ditambah Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR). Mengarahkan rantis dengan kecepatan tinggi ke kerumunan jelas melanggar prinsip necessity dan proportionality dalam penggunaan kekuatan,” papar Irsad.

Ia menekankan bahwa permintaan maaf Kapolri dan penahanan anggota yang terlibat hanyalah langkah awal. Reformasi menyeluruh dibutuhkan, mulai dari prosedur pengendalian massa hingga pelatihan aparat dalam prinsip HAM. “Kita butuh penyelidikan independen, transparan, pertanggungjawaban hukum yang jelas, serta penghormatan terhadap keluarga korban,” ujarnya.

Duka yang Menyatukan

Di halaman Polda DIY, suasana hening. Lilin-lilin menyala, bunga tabur menghiasi aspal, dan doa-doa lirih terdengar di antara deru kendaraan yang melintas. Salat Jumat berjamaah yang dilanjutkan dengan salat gaib menjadi penutup rangkaian aksi.

Meski jumlah mereka tak sampai ribuan, semangat solidaritas yang dihadirkan para pengemudi ojol Yogyakarta terasa besar. Duka itu membentang jauh dari Jakarta hingga Yogya, menyatukan para abang ojol di jalanan, dengan satu pesan: keadilan harus ditegakkan, dan kemanusiaan tidak boleh dikorbankan. (Red)

__Terbit pada
Agustus 29, 2025
__Kategori
News