POLRES GUNUNGKIDUL TETAPKAN PRIA GEDANGSARI TERSANGKA KASUS PENCABULAN ANAK, TERANCAM DIJEMPUT PAKSA

Gunungkidul TV – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gunungkidul resmi menetapkan seorang pria berinisial RS, warga Kapanewon Gedangsari, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi setidaknya dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Yahya Murray, menjelaskan bahwa peningkatan status hukum terhadap RS dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan intensif serta pengumpulan berbagai bukti yang dinilai cukup untuk menjerat yang bersangkutan. “Hari ini yang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai tersangka. Kami juga telah melayangkan surat panggilan pertama untuk pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” ujar AKP Yahya kepada awak media di Mapolres Gunungkidul, Senin (9/3/2026).

Ia menegaskan bahwa proses penanganan perkara akan tetap dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Apabila tersangka tidak memenuhi panggilan pertama dari penyidik, maka kepolisian akan mengirimkan panggilan kedua yang dijadwalkan pada Kamis mendatang. “Jika pada panggilan kedua tetap tidak hadir, penyidik akan melakukan upaya jemput paksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Dalam catatan informasi yang sempat beredar di masyarakat, RS sebelumnya juga pernah terseret persoalan hukum lain yang sempat menjadi perhatian publik. Namanya sempat mencuat dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Bupati Gunungkidul yang berkaitan dengan sengketa lahan di wilayah Kalurahan Ngalang. Namun demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa fokus penyidikan saat ini sepenuhnya tertuju pada dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur.

Polres Gunungkidul menyatakan komitmennya untuk menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel, guna memberikan rasa keadilan bagi korban serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Hingga berita ini diturunkan, pihak kuasa hukum RS belum memberikan keterangan resmi terkait penetapan status tersangka terhadap kliennya. (Red)

__Terbit pada
Maret 10, 2026
__Kategori
News