
WARGA GUNUNGKIDUL KINI BISA PERPANJANG STNK LEWAT APLIKASI SIGNAL DAN LAYANAN SALIMAN
Gunungkidul TV – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gunungkidul terus menggencarkan kegiatan edukatif kepada masyarakat, salah satunya melalui program Polantas Menyapa.
Melalui kegiatan ini, jajaran Satlantas hadir langsung di tengah warga untuk memberikan sosialisasi seputar mekanisme perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor.

Baur STNK Satlantas Polres Gunungkidul, Aipda Totok Pratowo, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai tata cara pengesahan STNK serta kewajiban pajak kendaraan. “Masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan antara perpanjangan STNK tahunan dan lima tahunan. Melalui kegiatan ini, kami ingin membantu agar warga tidak salah langkah dalam proses pengurusan administrasi kendaraan,” ujar Aipda Totok di kantornya, Rabu (22/10/2025) siang.
Dua Jenis Perpanjangan STNK
Dalam sosialisasi tersebut, Satlantas menjelaskan bahwa perpanjangan STNK dibedakan menjadi dua jenis:
- Perpanjangan tahunan dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pengesahan STNK.
- Perpanjangan lima tahunan — meliputi penggantian plat nomor (TNKB) dan wajib dilakukan cek fisik kendaraan di kantor Samsat.
Untuk melakukan perpanjangan, warga perlu menyiapkan dokumen seperti STNK asli dan fotokopi, KTP pemilik kendaraan, BPKB, formulir perpanjangan dari Samsat, serta bukti pembayaran pajak tahun sebelumnya. Aipda Totok juga menambahkan bahwa kini proses perpanjangan semakin mudah berkat layanan digital. “Bagi masyarakat yang ingin praktis, sudah tersedia aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) untuk pembayaran pajak tahunan tanpa harus datang ke kantor Samsat. Namun untuk perpanjangan lima tahunan tetap harus dilakukan secara langsung karena memerlukan cek fisik kendaraan,” jelasnya.
Inovasi SALIMAN: Samsat Lima Tahunan untuk Daerah Terpencil
Sebagai bentuk pelayanan prima, Satlantas Polres Gunungkidul juga menghadirkan inovasi Samsat Lima Tahunan (Saliman) layanan jemput bola bagi masyarakat di wilayah yang jauh dari kantor Samsat induk.
Berikut jadwal pelayanan SALIMAN:
- Senin: Kalurahan Kemiri
- Selasa: Kalurahan Semugih
- Rabu: Kalurahan Gedangsari
- Kamis: Kapanewon Ngawen
Petugas Satlantas memberikan pelayanan pergantian STNK dan TNKB lima tahunan sesuai jadwal. Setelah pembayaran dilakukan, masyarakat menerima kwitansi resmi sebagai tanda bukti dan dapat mengambil STNK serta plat baru di waktu yang telah ditentukan.
Edukasi Humanis dan Antusiasme Warga
Selain sosialisasi administratif, kegiatan Polantas Menyapa juga diisi dengan sesi tanya jawab interaktif. Warga berkesempatan langsung menanyakan berbagai hal terkait STNK, pajak, hingga layanan lalu lintas lainnya. Respon masyarakat pun positif. Banyak yang merasa terbantu dengan penjelasan yang lugas dan mudah dipahami tanpa perlu melalui perantara. “Melalui kegiatan seperti ini, kami berharap masyarakat semakin patuh dan sadar pentingnya melakukan perpanjangan STNK serta pembayaran pajak tepat waktu,” tutup Aipda Totok Pratowo.
Jadwal Bus Samsat Keliling Polres Gunungkidul
Untuk memudahkan pelayanan, Satlantas Polres Gunungkidul juga menyediakan Bus Samsat Keliling dengan jadwal sebagai berikut:
- Kapanewon Nglipar: Senin-Kamis (08.30–12.00 WIB)
- Kapanewon Playen: Jumat (08.30–11.00 WIB)
- Kapanewon Girisubo: Sabtu (09.00–11.00 WIB)
- Toserba Sambipitu: Senin–Jumat (16.30–20.00 WIB)
- Alun-Alun Wonosari: Sabtu (18.30 – 21.00 WIB) dan Ahad (07.30 – 10.30 WIB)
Dengan berbagai inovasi tersebut, Satlantas Polres Gunungkidul berharap kesadaran masyarakat akan tertib administrasi kendaraan semakin meningkat mendukung terciptanya lalu lintas yang tertib, aman, dan berbudaya di Bumi Handayani.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.