PEMKAB GUNUNGKIDUL TEKAN INFLASI DEMI HINDARI SANKSI BERAT DARI PUSAT

Gunungkidul TV – Pemkab Gunungkidul diminta serius untuk mengendalikan inflasi, jika gagal menanggulanginya akan mendapatkan sanksi dari Pemerintah Pusat.

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Setda Gunungkidul, Siti Isnaini Dekoningrum Nur Handayani mengatakan bahwasanya ada instruksi dari Pemerintah Pusat untuk pengendalian dampak dari inflasi. Salah satunya menyangkut kebijakan kenaikan harga BBM. ”Sudah ada arahan dari pemerintah agar laju inflasi bisa terkendali, bagi daerah yang mampu mengendalikan akan dapat penghargaan dana transfer sebesar Rp10 miliar, sebaliknya daerah yang tak mampu mengendalikan inflasi bakal dikenakan sanksi.” Menurutnya sanksi yang diberikan berupa penundaan pencairan Dana Alokasi Umum (DAU).

Dia menjelaskan, untuk pengendalian laju inflasi ada program yang merupakan instruksi dari Pemerintah Pusat. Salah satunya, pemberian kompensasi BBM bagi warga terdampak.

Sementara followup dari instruksi tersebut, sudah ada alokasi sekitar Rp4,6 miliar yang untuk program Bantuan Langsung Tunai bagi nelayan, tukang ojek dan UMKM. Selain itu, juga ada subsidi transportasi untuk angkutan umum dan barang. “Ada juga program padat karya di 15 titik dan pembangunan jalan usaha tani sebanyak delapan titik,” kata mantan Sekretaris Kundha Kabudayaan Kabupaten Gunungkidul.

Kepala Bagian Perekonomian, Setda Gunungkidul, Yuni Hartini mengatakan, potensi kenaikan inflasi sangat memungkinkan, seiring dengan kenaikan harga BBM. Berdasarkan laporan dari Bank Indonesia inflasi DIY sebesar 1,05% (month to month/mtm) atau 5,33% (year to date/ytd). “Kami terus berupaya agar inflasi tidak semakin naik,” katanya.

Menurut dia, sudah menyiapkan beberapa langkah agar laju tetap terkendali. Selain itu, upaya pemantauan stok dan harga kebutuhan pokok di pasaran terus dilakukan. “Ada programnya lewat kompensasi kenaikan BBM. Mudah-mudahan inflasi bisa tetap terkendali,” katanya. (Harjo)

__Terbit pada
November 1, 2022
__Kategori
News