PIMPINAN DAN WARGA MUHAMMADIYAH GUNUNGKIDUL MEMANDANG SENI BUDAYA SEBELAH MATA, MASIHKAH SEKARANG..??

Gunungkidul TV – Pada dasarnya Muhammadiyah juga memiliki kepedulian terhadap seni budaya, dan Muhammadiyah mengambil dari sisi manfaat juga nilai-nilai Islami kebaikan dari seni budaya tersebut sebagai penyeimbang layaknya aspek kehidupan lain.

Hanya saja masih banyak para pimpinan dan warga Muhammadiyah secara umum dan di Kabupaten Gunungkidul pada khususnya yang tidak memiliki konsen seni budaya, karena mungkin penilaiannya lebih tertuju pada aspek nilai-nilai ketidakbermanfaatan semata saja.

Seni dan budaya bisa menjadi arus utama syiar dakwah Muhammadiyah dengan tampilannya yang lebih elegan, egaliter dan empati pada sosial dakwah kemanusiaan. Bukti seni budaya di Muhammadiyah sebenarnya banyak, termasuk Mars Muhammadiyah, Mars Ortom dan lainnya yang itu hasil dari seni budaya dalam hal kebaikan. Termasuk kegiatan drum band, tari, gamelan, dan lainnya yang itu termasuk wasilah dakwah dengan menggunakan alat-alat yang digunakan kepada dakwah hasanah dalam bermuhammadiyah. Dengan menjadikan seni budaya sebagai arus utama, maka syiar dakwah Muhammadiyah lebih mudah membumi kepada masyarakat tentunya.

Dalam catatan sejarahnya, Persyarikatan Muhammadiyah membolehkan Musik pada Kongres ke-20 (1931). Ini merupakan historis yang berkaitan pada seni budaya di Muhammadiyah yang mesti nya para pimpinan dan warga Muhammadiyah memahaminya. 16 Mei 1931, Kongres Muhammadiyah ke-20 di Yogyakarta resmi ditutup. Salah satu keputusan pentingnya adalah mengenai hukum musik dalam Islam. Memahami musik tidak mesti harus melihat efek dari contoh musik yang bertentangan dengan nilai Islami, melainkan musik bagian dari seni budaya dalam dakwah yang tidak bertentangan dengan nilai syariat Islam, itulah yang sebenarnya Muhammadiyah lakukan. Sehingga persoalan musik itu diterima secara baik, bijak dan benar.

Majelis Tarjih Muhammadiyah menyimpulkan bahwa musik tidaklah haram secara mutlak. Hukumnya tergantung pada dampaknya:

1. Sunah jika membangkitkan semangat keutamaan, misalnya dalam jihad ini juga dimaknai sebagai mubah atau kebolehannya.

2. Makruh jika hanya untuk hiburan kosong.

3. Haram jika membawa kepada maksiat.

Soal musik yang termasuk dalam aspek seni budaya, menurut Muhammadiyah dan Tarjih diukur dengan 3 hukum sesuai pada konteksnya.

KH Ahmad Dahlan, pendiri Muhammadiyah, sejak awal telah menggunakan musik sebagai alat pendidikan. Ia mahir bermain biola dan mengajarkan muridnya dengan alat musik modern seperti harmonium dan gitar. Persoalan musik atau seni budaya yang dilakukan Kiyai Ahmad Dahlan tidak dimasukkan dalam aspek ibadah, melainkan pada aspek pendidikan, pembelajaran, penyadaran, dan penyebaran Islam maupun pengenalan gerakan Muhammadiyah dengan nilai yang lebih elegan.

Buya Hamka dalam Tafsir Al-Azhar menegaskan bahwa nyanyian tidak haram, kecuali jika mengandung unsur yang membangkitkan syahwat atau melalaikan dari agama. Pandangan Buya Hamka terhadap musik yang merupakan seni budaya tidak secara hitam putih, melainkan diuraikan dalam pemahaman wasathiyyah, itulah kenapa Buya Hamka membuat lirik panggilan jihad sebagai nasyid menggugah jiwa semangat dari unsur seni budaya Islami.

KH Mas Mansur (Ketua Umum Muhammadiyah 1937–1942) juga tidak melarang musik, termasuk gamelan dan musik Barat. Ia bahkan membebaskan anak-anaknya bergaul dengan seniman. Dalam hal ini, Kiyai Mas Mansur yang menggagas Majelis Tarjih pun tidak memvonis musik maupun seni budaya secara serampangan, melainkan mengambil pandangan pada letak model seni budaya yang lebih Islami dengan nilai-nilai kedamaian, keselamatan, dan ketenangan jiwa.

Sejak 1931, Muhammadiyah telah bersikap fleksibel terhadap seni musik, selama tidak bertentangan dengan nilai Islam. Keputusan ini menjadi salah satu langkah modernisasi Islam dalam pendidikan dan kebudayaan. Itulah bentuk konkret Muhammadiyah secara akar sejarah berkaitan dengan seni budaya yang dapat menjadi model dakwah yang menggugah jiwa agar semakin beriman dan bertakwa.

Tentu seni budaya harus diberikan apresiasi yang tinggi bagi para pimpinan dan warga Muhammadiyah sebagai bentuk pelopor dakwah seni budaya yang baik, yang benar dan yang Islami tanpa harus jatuh pada model yang makruh apalagi haram. Menciptakan banyak syair, lirik, puisi, lagu, komponi, irama, dan nada yang indah dengan dakwah dan syariat Islam tentunya. Sehingga penting untuk menghidupkan dan mengapresiasi kembali seni budaya ini di Muhammadiyah yang tentunya didukung oleh para pimpinan dan warga Muhammadiyah.

Harapannya seni budaya khususnya di Kabupaten Gunungkidul menjadi garapan yang penting bagi Muhammadiyah untuk mendawaikan kehidupan dengan berbagai syair Indah yang sesuai dengan kaidah Islam. Solusi terbaiknya adalah membawa nilai seni budaya Muhammadiyah ke arah yang lebih syar’i, islami dan akhlaki. Bagaimanapun keadaan alam semesta itu termasuk seni budaya seperi kicauan burung, suara air sungai, rintik hujan, dan sebagainya yang diserap dalam makna kehidupan sesuai dengan pedoman al Quran dan as Sunnah maqbullah. Kini saatnya mengembangkan Rule model seni budaya yang indah dan islami di tangan Muhammadiyah sebagai bentuk maha karya yang membawa nilai-nilai Keislaman dalam arti kedamaian, ketenangan, kesyahduan, dan keharmonisan hidup yang seimbang. Muhammadiyah membawakan seni budaya dengan caranya sendiri yang berbeda yang itu tentunya bernuansa rohani keislaman yang rahmatan lil alamin.

Ditulis oleh: Jayadi (Ketua LSB PD Muhammadiyah Gunungkidul)

__Terbit pada
Maret 25, 2025
__Kategori
Ragam