SULTAN, JAGA WARGA, DAN DEMONSTRAN: PESAN KONSTITUSIONAL ATAU SINYAL POLITIK DI BALIK KEISTIMEWAAN YOGYAKARTA?

Di tengah dinamika demonstrasi di Malioboro dan polemik keistimewaan Yogyakarta, pernyataan Sultan tentang fungsi Jaga Warga membuka ruang refleksi: menjaga kampung tidak boleh berubah menjadi menjaga kekuasaan. Namun, benarkah persoalan ini semata-mata tentang ketertiban, atau ada dinamika politik yang lebih besar di baliknya?

Gunungkidul TV – Sebuah pernyataan tidak selalu berhenti pada makna kalimat yang diucapkan. Dalam situasi politik yang sensitif, satu pernyataan dari seorang pemimpin bisa menjadi pesan, peringatan, sekaligus penanda arah bagi masa depan. Itulah yang menarik untuk dicermati dari pernyataan Sri Sultan Hamengku Buwono X mengenai keberadaan Jaga Warga yang bukan dibentuk untuk menghadapi demonstran.

Kalimat tersebut sekilas terdengar sederhana. Namun, dalam konteks dinamika sosial dan politik Yogyakarta, pesan itu memiliki makna yang jauh lebih luas. Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap demonstrasi di kawasan Malioboro, fungsi Jaga Warga, serta perdebatan mengenai keistimewaan Yogyakarta, pernyataan Sultan layak dibaca sebagai pengingat penting: jangan sampai masyarakat diadu dengan masyarakat, warga kampung dihadapkan dengan mahasiswa, atau solidaritas sosial berubah menjadi alat kepentingan politik.

Tetapi, apakah pernyataan tersebut semata-mata merupakan upaya meluruskan fungsi Jaga Warga? Ataukah sekaligus menjadi intervensi konstitusional untuk meredam ketegangan dan menjaga stabilitas politik Yogyakarta menjelang dinamika pemerintahan ke depan?

Pertanyaan ini menarik, terlebih karena posisi Sultan bukan sekadar kepala pemerintahan daerah. Sultan juga merupakan Raja Keraton Yogyakarta yang memiliki kedudukan historis, kultural, dan simbolis dalam kehidupan masyarakat Yogyakarta.

Jaga Warga Bukan Jaga Kekuasaan

Salah satu persoalan mendasar dalam membaca peristiwa di Malioboro adalah pentingnya memisahkan tiga entitas yang memiliki fungsi berbeda: Jaga Warga, organisasi kemasyarakatan, dan demonstran. Pertama, Jaga Warga merupakan bagian dari pranata perlindungan masyarakat di lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta. Orientasi kegiatannya berkaitan dengan keamanan lingkungan, kepedulian sosial, penanganan persoalan masyarakat, membantu warga rentan, serta mendukung kesiapsiagaan menghadapi bencana.

Kedua, organisasi kemasyarakatan merupakan wadah partisipasi masyarakat yang memiliki karakter, tujuan, dan kepentingan organisasi masing-masing. Ketiga, demonstran, khususnya mahasiswa dan masyarakat sipil, merupakan bagian dari kehidupan demokrasi yang memiliki hak menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana dijamin konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Ketiganya tidak boleh dicampuradukkan.

Jaga Warga bukan organisasi untuk menghadapi mahasiswa. Demonstran bukan musuh masyarakat kampung. Dan organisasi kemasyarakatan tidak boleh mengambil alih fungsi aparat negara dalam mengendalikan demonstrasi. Apabila terdapat oknum yang menggunakan nama Jaga Warga untuk menghadang demonstran, tindakan tersebut perlu diperiksa secara objektif. Jangan sampai identitas dan fungsi sosial Jaga Warga justru terseret ke dalam konflik yang bukan menjadi tugas utamanya. Pesan yang bisa ditangkap dari pernyataan Sultan cukup jelas: menjaga warga tidak sama dengan menjaga kekuasaan.

Sultan dan Posisi Strategis di Tengah Ketegangan Sosial

Yogyakarta memiliki karakter politik dan kebudayaan yang berbeda dibandingkan daerah lain. Sri Sultan Hamengku Buwono X menjalankan dua kedudukan sekaligus, yakni sebagai Gubernur DIY dan Raja Keraton Yogyakarta. Kedudukan tersebut membuat setiap pernyataannya memiliki dimensi administratif, politik, sekaligus kultural.

Dalam situasi seperti ini, pernyataan Sultan dapat dipahami sebagai upaya mengembalikan persoalan kepada jalur penyelesaian yang lebih tenang dan konstitusional. Bukan dengan memperbesar pertentangan, melainkan dengan mencegah konflik horizontal. Jika menggunakan kerangka analisis tiga kepentingan, terdapat tiga kemungkinan posisi yang perlu diwaspadai.

Pertama, kepentingan rakyat, yaitu menjaga lingkungan, ketenteraman, dan ruang demokrasi. Kedua, kepentingan kelompok yang memiliki kekuatan ekonomi maupun politik, yang berpotensi memanfaatkan situasi untuk mempertahankan pengaruh. Ketiga, kepentingan politik praktis yang bisa menarik institusi sosial ke dalam pertarungan kekuasaan.

Dalam perspektif ini, Jaga Warga semestinya tetap berada pada fungsi utamanya: melindungi masyarakat, bukan menjadi alat untuk menghadapi masyarakat yang sedang menyampaikan aspirasi. Sementara itu, demonstrasi damai harus tetap mendapatkan penghormatan sebagai bagian dari hak demokrasi.

Jangan Sampai Rakyat Diadu Domba, Penguasa Justru Diuntungkan

Ada satu bahaya yang perlu diantisipasi ketika konflik sosial mulai berkembang. Ketika warga berhadapan dengan mahasiswa, ketika kampung berhadap-hadapan dengan kampus, dan ketika masyarakat saling mencurigai, persoalan utama justru berpotensi kehilangan perhatian publik. Masyarakat sibuk berkonflik satu sama lain, sementara akar persoalan yang sesungguhnya tidak terselesaikan. Pola semacam ini mengingatkan pada prinsip lama politik pecah belah atau divide et impera. Karena itu, penting bagi semua pihak untuk menjaga agar perbedaan pendapat tidak berubah menjadi permusuhan antarmasyarakat.

Demonstran memiliki hak menyampaikan kritik secara damai. Jaga Warga memiliki tanggung jawab menjaga lingkungan dan membantu masyarakat. Aparat negara memiliki kewenangan menjaga keamanan serta melindungi hak semua pihak. Tidak boleh ada pihak yang merasa memiliki legitimasi untuk membungkam aspirasi masyarakat dengan mengatasnamakan ketertiban.

Demikian pula, demonstrasi harus tetap berlangsung dengan tertib, tidak merusak fasilitas umum, dan menghormati hak masyarakat lainnya. Demokrasi yang sehat bukan demokrasi tanpa kritik. Justru kemampuan menerima kritik menjadi salah satu ukuran kedewasaan sebuah pemerintahan.

Polemik Paugeran Adat dan Masa Depan Keistimewaan Yogyakarta

Di luar persoalan Jaga Warga dan demonstrasi, terdapat dinamika lain yang tidak kalah menarik untuk dicermati: perdebatan mengenai masa depan kepemimpinan Keraton Yogyakarta, paugeran adat, serta pelaksanaan Undang-Undang Keistimewaan DIY. Dalam beberapa waktu terakhir, ruang media sosial juga diramaikan berbagai ekspresi dukungan maupun penolakan terhadap dinamika Keraton dan wacana suksesi kepemimpinan.

Munculnya yel-yel, poster, dan narasi yang membawa sentimen pro maupun kontra menunjukkan bahwa persoalan keistimewaan Yogyakarta bukan sekadar urusan administratif pemerintahan. Di dalamnya terdapat identitas budaya, sejarah, legitimasi adat, serta persepsi masyarakat mengenai masa depan Yogyakarta. Apakah pernyataan Sultan tentang Jaga Warga juga berkaitan dengan upaya membaca situasi sosial menjelang dinamika politik dan suksesi ke depan? Apakah ada pesan yang lebih luas tentang pentingnya menjaga stabilitas Yogyakarta di tengah perbedaan pandangan mengenai paugeran adat?

Pertanyaan tersebut boleh menjadi bahan diskusi publik. Namun, tanpa bukti dan keterangan yang memadai, tidak tepat menyimpulkan bahwa pernyataan Sultan merupakan strategi untuk mempersiapkan keputusan tertentu, termasuk mengenai suksesi atau penobatan penerus takhta. Yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa setiap proses yang berkaitan dengan pemerintahan dan keistimewaan Yogyakarta berjalan sesuai ketentuan hukum, kewenangan yang berlaku, serta penghormatan terhadap dinamika adat dan aspirasi masyarakat.

Keistimewaan tidak boleh dipersempit menjadi persoalan siapa yang berkuasa. Keistimewaan juga harus tercermin dalam bagaimana masyarakat dilindungi, hak demokrasi dihormati, dan tradisi dijaga tanpa menutup ruang dialog. Hamemayu Hayuning Bawana: Menjaga Kampung, Menjaga Negara

Filosofi Yogyakarta, Hamemayu Hayuning Bawana, mengandung pesan mendalam tentang tanggung jawab manusia dalam menjaga keharmonisan dan kelestarian kehidupan. Dalam konteks persoalan ini, Jaga Warga dapat dimaknai sebagai bagian dari ikhtiar menjaga kehidupan masyarakat di tingkat lokal. Sementara itu, mahasiswa dan demonstran yang menyuarakan kritik secara damai merupakan bagian dari masyarakat yang ikut menjaga kehidupan berbangsa dan bernegara.

Keduanya tidak harus dipertentangkan.

Menjaga kampung adalah bagian dari menjaga bangsa. Menyampaikan kritik terhadap kebijakan adalah bagian dari merawat demokrasi. Keduanya akan kehilangan makna apabila berubah menjadi permusuhan. Yogyakarta membutuhkan masyarakat yang berani menyampaikan kebenaran, tetapi juga mampu menjaga kerukunan. Membutuhkan pemimpin yang bersedia mendengar kritik, sekaligus warga yang dewasa dalam menyampaikan aspirasi.

Di sinilah relevansi nilai Tansah Mulat Sarira Hangrasa Wani: senantiasa mawas diri dan berani melakukan introspeksi. Mawas diri bukan hanya kewajiban rakyat, melainkan juga tanggung jawab pemimpin, pejabat, organisasi, dan seluruh elemen masyarakat.

Pesan untuk Yogyakarta Menjelang 2027

Memasuki dinamika kehidupan sosial dan politik ke depan, Yogyakarta membutuhkan lebih banyak ruang dialog daripada pertentangan. Jaga Warga harus tetap menjadi kekuatan sosial yang melindungi masyarakat. Mahasiswa harus tetap memiliki ruang untuk menyampaikan kritik. Pemerintah harus menjamin hak konstitusional warga. Sementara Keraton perlu terus menjadi bagian penting dari penjagaan nilai-nilai budaya dan identitas keistimewaan Yogyakarta.

Jangan biarkan Jaga Warga berubah menjadi Jaga Kekuasaan. Jangan biarkan demonstran dicap sebagai musuh masyarakat. Dan jangan biarkan masyarakat Yogyakarta terpecah hanya karena perbedaan pandangan mengenai masa depan daerah istimewa ini. Sebab, keistimewaan Yogyakarta bukan semata-mata terletak pada sejarah panjang Keraton, gelar kebangsawanan, atau kedudukan pemimpinnya.

Keistimewaan juga harus terasa dalam kehidupan rakyatnya: ketika warga aman, masyarakat dihormati, kritik didengar, hukum ditegakkan, dan perbedaan diselesaikan dengan kebijaksanaan. Barangkali, itulah pesan paling penting yang bisa direnungkan dari pernyataan Sultan.

Bahwa menjaga Yogyakarta tidak cukup hanya dengan menjaga ketertiban jalanan. Lebih dari itu, menjaga Yogyakarta berarti menjaga hati masyarakatnya agar tidak saling bermusuhan. Karena Jogja bukan milik satu kelompok, bukan pula milik satu kepentingan. Jogja adalah rumah bersama yang keistimewaannya harus dijaga bersama.

Penulis: Heru Wahyu Kiswoyo (via Facebook dengan penyuntingan redaksional Website Gunungkidul TV)

__Terbit pada
Oktober 31, 2026
__Kategori
Ragam