PEREKRUTAN PANWASCAM RESMI DIBUKA, BERIKUT CARA DAFTAR SYARAT, DAN LINK DOWNLOAD FORMULIR PENDAFTARAN
Gunungkidul TV – Panwaslu Kecamatan se Kab Gunungkidul resmi membuka pendaftaran Panitia Pengawas Pemilihan Umum tingkat Desa atau Panwaslu Desa.
Sesuai dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum No. 05/KP.01/K1/01/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa Untuk Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, Kewenangan Pembentukan Panwaslu Kecamatan membentuk Panwaslu Kelurahan/Desa untuk mengawasi Pemilu serentak tahun 2024 Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Desa ini akan dibuka di 18 kecamatan tersebar di 144 desa yang ada di Kabupaten Gunungkidul terhitung mulai dari 9-13 Januari 2023 selama 5 hari.
Pendaftaran, Penerimaan berkas, serta Penelitian Kelengkapan Berkas Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Desa akan berlangsung dari tanggal 14 hingga 19 Januari 2023 yang berlangsung selama 6 hari. Untuk Informasi lebih lanjut bisa menghubungi Sekretraiat Panwaslu Kecamatan diwilayah masing-masing domisili atau bisa langsung cek ke https://gunungkidul.bawaslu.go.id/publikasi-pengumuman-pendaftaran-calon-anggota-panwaslu-desa-pemilu-serentak-2024
Panwaslu Desa berkedudukan dan bekerja di Kelurahan/Desa masing-masing dan secara hierarkis dibawah koordinasi Panwaslu Kecamatan, yang nantinya akan terpilih 1 orang dari tiap desa yang akan dilantik pada 5-6 Februari 2023 mendatang.
Dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban melakukan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan di wilayah kelurahan/desa sebagaimana dimaksud pada UU 7 tahun 2017 ayat (2) Pasal 56 secara tugasnya Panwaslu Kelurahan/Desa melaksanakan:
Pengawasan tahapan Pemilu dan Pemilihan;
sosialisasi Pengawasan tahapan Pemilu dan Pemilihan;
penerimaan dan penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan;
pemantauan dan pembinaan Pengawas TPS; dan
penyusunan laporan hasil Pengawasan Pemilu dan Pemilihan. (Red)