PPKM Darurat di Jawa dan Bali Berlaku 3-20 Juli 2021, Ini Aturan Lengkapnya

Gunungkidul TV – Pemerintah Pusat telah resmikan untuk menetapkan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Pulau Bali mulai 3 Juli. Aturan berlaku sampai 2 minggu setelahnya. Ada beberapa kebijakan penting yang diambil Presiden Jokowi terkait hal tersebut. Semata-mata demi memutus penularan corona.

Menurut informasi yang dapat dihimpun, berikut aturan lengkap dalam PPKM Darurat:
1. Periode Penerapan PPKM Darurat: 3-20 Juli 2021 dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian kurang dari 10 ribu per hari.
2. Menurut cakupan area akan dilaksanakan 45 kabupaten/kota dengan nilai assesment 4 dan 76 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assesment 3 di Pulau Jawa dan Bali

Adapun yang akan diatur cakupan pengetatan aktivitas adalah
1. 100% Work from Home untuk sektor non essential
2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online atau daring
3. Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.

Yang termasuk cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

Kemudian untuk cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Sedangkan untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen).

Sedangkan untuk kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup. Restoran dan Rumah Makan hanya menerima delivery/take away dab Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Untuk tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara. Fasilitas umum misalkan area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup sementara. Untuk kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

Di bagian transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Resepsi pernikahan masih diperbolehkan dengan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.

Bagi pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya. Satpol PP Pemerintah Daerah, TNI, Polri agar melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat di atas.

Kemudian untuk penguatan 3T (Testing, Tracing, Treatment) perlu terus diterapkan:
a. Testing perlu terus ditingkatkan mencapai minimal 1/1000 penduduk / minggu. Testing perlu terus ditingkatkan sampai positivity rate <5%. Testing perlu terus ditingkatkan untuk suspek, yaitu mereka yang bergejala, dan juga pada kontak erat.

b. Tracing perlu dilakukan sampai mencapai >15 kontak erat per kasus konfirmasi. Karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat. Setelah diidentifikasi kontak erat harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dijalankan. Jika hasil pemeriksaan positif maka perlu dilakukan isolasi. Jika hasil pemeriksaan negatif maka perlu dilanjutkan karantina. Pada hari ke-5 karantina, perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi. Jika negatif, maka pasien dianggap selesai karantina.

c. Treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala. Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit. Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan.

Dan yang terakhir pencapaian target vaksinasi sebesar 70% dari total populasi pada kota/kabupaten prioritas paling lambat bulan Agustus 2021.

Berikut daftar daerah yang diterapkan PPKM Darurat:
1. Kota Tangerang Selatan
2. Purwakarta
3. Jakarta Barat
4. Sukoharjo
5. Sleman
6 Tulungagung
7. Kota Tangerang
8. Kota Tasikmalaya
9. Jakarta Timur
10. Rembang
11. Kotamadya Yogyakarta
12. Sidoarjo
13. Kota Sukabumi
14. Jakarta Selatan
15. Pati
16. Bantul
17 Madiun
18. Kota Depok
19. Jakarta Utara
20. Kudus
21. Lamongan
22. Kota Cirebon
23. Jakarta pusat
24. Kota Tegal
25. Kota Surabaya
26. Kota Cimahi
27. Kota Surakarta
28. Kota Mojokerto
29. Kota Bogor
30. Kota Semarang
31. Kota Malang
32. Kota Bekasi
33. Kota Salatiga
34. Kota Madiun
35. Kota Depok
36. Jakarta Utara
37. Kudus
38. Lamongan
39. Kota Cirebon
40. Jakarta pusat
41. Kota Tegal
42. Kota Surabaya
43. Kota Cimahi
44. Kota Surakarta
45. Kota Mojokerto
46. Kota Bogor
47. Kota Semarang
48. Kota Malang
49. Kota Bekasi
50. Kota Salatiga
51. Kota Madiun
52. Kota Banjar
53. Kota Magelang
54. Kota Kediri
55. Kota Bandung
56. Klaten
57. Kota Blitar
58. Karawang
59. Kebumen
60. Bekasi
61. Grobogan
62. Banyumas

Sumber: Kumparan

__Terbit pada
Juni 30, 2021
__Kategori
News