Surat Terbuka Slamet Harjo Tentang Tindak Lanjut Prokasih Di Desa Siraman ke Dinas Lingkungan Hidup dan BLH Provinsi

GYTH. DINAS LINGKUNGAN HIDUP GUNUNGKIDUL 
YTH. BLH PROPINSI DIY

Saya mendapati curhatan warga Desa Siraman, Kecamatan Wonosari tentang kondisi Sungai yang ada di desanya yang kondisinya sangat memprihatinkan karena kotor dan tercemar limbah industri, Dilampiri foto2 dan video terakhir tentang kondisi sungai tersebut, lantas saya buka web nya desa Siraman ternyata Pemerintah desa, kecamatan, KAPEDAL Kabupaten Gunungkidul juga telah ada program kali bersih (prokasih)

Mohon Kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunungkidul dan Badan Lingkungan Hidup Pemda DIY memberikan perhatian khusus tentang hal ini, dan menyadarkan masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan, terlehih perusahaan jangan membuang limbah sembarangan, karena bisa dikenai UU PPLH.

Saya berharap pemerintah harus bertindak tegas, dalam mengatasi pembuangan limbah ke sungai yang mencemarkan tersebut, Karena perusahaan yang membuang limbah ke sungai bisa kena hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”)

Ancaman Pidana Bagi Perusahaan Pelaku Pencemaran Lingkungan

Berdasarkan peristiwa tersebut ada beberapa ancaman pidana terhadap pencemar lingkungan menurut UU PPLH. Jika perusahaan tersebut sengaja membuang limbah ke sungai maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH sebagai berikut:

Pasal 60 UU PPLH: Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Pasal 104 UU PPLH: Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Simak Live Streaming Gunungkidul klik di sini

Simak juga Gunungkidul TV di
Fanspage Facebook (klik di sini)
Akun Instagram (klik di sini)
Akun Twitter (klik di sini)
Google Map Gunungkidul TV (Studio Wonosari klik di sini Kantor Administrasi klik sini).

Kantor Redaksi Gunungkidul TV:
Dusun Kepek II, Rt. 01/09 Desa Kepek, Wonosari Gunungkidul DIY.
Telp. (0274) 2910840. WA/sms. 0817273158. Email: [email protected]

__Terbit pada
Januari 5, 2019
__Kategori
News