LURAH GROGOL PALIYAN MASIH AKTIF MESKI JALANI HUKUMAN PIDANA, PEMKAB GUNUNGKIDUL BEBERKAN ALASANNYA
Gunungkidul TV – Status Lurah Grogol Kapanewon Paliyan, Latif Wahyudi, menjadi perhatian publik. Di tengah proses menjalani hukuman pidana, ia hingga kini masih tercatat sebagai lurah aktif. Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di masyarakat mengenai kepastian hukum, tata kelola pemerintahan kalurahan, hingga keberlangsungan pelayanan publik.
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul pun akhirnya memberikan penjelasan terkait dasar hukum dan langkah yang telah ditempuh dalam menyikapi persoalan tersebut. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Kabupaten Gunungkidul, Rakhmadian Wijayanto, saat dihubungi jurnalis Gunungkidul TV melalui sambungan telepon, membenarkan bahwa Latif Wahyudi hingga kini masih berstatus sebagai lurah aktif meskipun sedang menjalani hukuman pidana.
Menurut informasi yang diterima DPMKP2KB, Latif dijatuhi hukuman pidana selama empat bulan atas perkara pidana yang telah berkekuatan hukum. Info yang diterima saat ini ia berada di Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan, Yogyakarta. Selain perkara tersebut, yang bersangkutan juga masih menghadapi proses hukum lain di wilayah hukum Polsek Gedongkiwo, Kota Yogyakarta.
Rakhmadian menjelaskan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melalui DPMKP2KB telah mengambil langkah administratif dengan menerbitkan Surat Peringatan (SP) Pertama kepada yang bersangkutan. Pemberian sanksi tersebut mengacu pada regulasi yang saat itu masih berlaku, baik Peraturan Daerah maupun Peraturan Bupati yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan kalurahan. Ia juga mengungkapkan bahwa Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) Grogol sebelumnya telah mengusulkan pemberhentian sementara terhadap Latif Wahyudi. Namun usulan tersebut belum dapat diproses karena dokumen pendukung yang disampaikan dinilai belum memenuhi persyaratan administratif. Setelah itu, Bamuskal kembali melengkapi berkas dan bukti yang diperlukan. Meski demikian, proses administrasi tersebut membutuhkan waktu yang cukup panjang. Menurut Rakhmadian, penyempurnaan dokumen berlangsung hingga sekitar April 2026.
Pada saat Surat Peringatan Pertama diterbitkan, Pemerintah Kabupaten masih berpedoman pada Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Kabupaten Gunungkidul. Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa pelanggaran terhadap sumpah dan janji jabatan lurah dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan maupun teguran tertulis. Namun demikian, dinamika regulasi terus berkembang. Setelah perkara pertama bergulir, Pemerintah Pusat menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam ketentuan terbaru tersebut disebutkan bahwa kepala desa atau lurah yang telah berstatus sebagai terpidana dapat dikenai sanksi pemberhentian.
Meski demikian, implementasi aturan tersebut di daerah masih menunggu regulasi turunan berupa Peraturan Menteri Dalam Negeri maupun penyesuaian Peraturan Bupati. Karena itulah, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul belum dapat langsung menerapkan mekanisme pemberhentian sebagaimana diatur dalam regulasi terbaru. Rakhmadian menegaskan, saat ini pemerintah daerah memilih menunggu perkembangan proses hukum atas perkara kedua yang sedang ditangani aparat penegak hukum. Hasil dari proses tersebut nantinya akan menjadi bahan evaluasi sekaligus dasar dalam menentukan langkah administratif berikutnya terhadap status jabatan Lurah Grogol. “Kami masih menunggu proses hukum pada perkara yang kedua. Setelah itu akan kami bahas kembali mengenai kemungkinan pemberian sanksi pemberhentian,“ ujar Rakhmadian.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut kepastian hukum sekaligus efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kalurahan. Di satu sisi, pemerintah daerah dituntut mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku. Di sisi lain, masyarakat juga berharap pelayanan publik di Kalurahan Grogol tetap berjalan optimal tanpa terganggu oleh persoalan hukum yang sedang dihadapi pimpinan wilayahnya. Ke depan, sinkronisasi antara regulasi pusat dan daerah diharapkan mampu memberikan kepastian hukum yang lebih jelas, sehingga penanganan kasus serupa dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan tetap menjunjung tinggi asas keadilan serta kepentingan masyarakat.

