CUTI TELAH USAI, CARIK BALONG GIRISUBO BELUM MASUK KANTOR !! LURAH SIAPKAN TIM VERIFIKASI
Pemerintah Kalurahan Balong, Girisubo, telah mengirim surat pemberitahuan dan teguran tertulis. Upaya komunikasi masih dilakukan, sementara tim verifikasi disiapkan untuk menelusuri persoalan tersebut.
Gunungkidul TV – Berakhirnya masa cuti semestinya menjadi penanda dimulainya kembali tanggung jawab kedinasan. Namun, situasi berbeda terjadi di Kalurahan Balong, Kapanewon Girisubo, Kabupaten Gunungkidul. Carik berinisial PW (45) dilaporkan belum kembali bertugas meski masa cutinya telah berakhir. Pemerintah kalurahan pun berupaya mencari kejelasan, mulai dari menjalin komunikasi hingga menyiapkan langkah pemeriksaan administratif. Persoalan ini bukan semata-mata tentang ketidakhadiran seorang pamong kalurahan. Di baliknya, ada kebutuhan untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan, hak pegawai dihormati, dan kewajiban kedinasan dilaksanakan sesuai ketentuan.
Lurah Balong, Sumarjo, menyampaikan bahwa pemerintah kalurahan telah berulang kali berusaha menghubungi PW melalui berbagai cara, termasuk dengan bantuan orang-orang terdekatnya. Namun, hingga kini, komunikasi langsung yang diharapkan belum terwujud.bPemerintah kalurahan masih berharap PW segera memberikan kabar dan bersedia berkomunikasi agar persoalan tersebut dapat dibicarakan secara terbuka.
Berawal dari Rangkaian Pengajuan Cuti
Berdasarkan keterangan Sumarjo, PW mengambil cuti tahunan pada 16–27 Juli 2026 selama 12 hari. Selanjutnya, PW mengajukan cuti karena alasan penting pada 30 Juli–12 Agustus 2026 selama 14 hari, dengan alasan menjenguk orang tua yang sakit di Riau. PW kemudian kembali mengajukan cuti untuk periode 13–26 Agustus 2026 selama 14 hari.
Menurut Sumarjo, pemerintah kalurahan telah memperhitungkan masa ketidakhadiran tersebut dengan memberikan toleransi waktu hingga 9 September 2026. Dengan demikian, PW diharapkan kembali menjalankan tugas kedinasan mulai 10 September 2026. Namun, setelah batas waktu tersebut berlalu, PW belum kembali bertugas. Kondisi ini mendorong pemerintah kalurahan untuk menempuh langkah administratif sekaligus melanjutkan upaya komunikasi. “Pihak kalurahan sebenarnya sudah berusaha menghubungi melalui berbagai cara, termasuk lewat orang-orang terdekatnya. Kami berharap yang bersangkutan bisa pulang sebentar agar persoalan ini dapat dikomunikasikan dengan baik,” ujar Sumarjo.
Surat Pemberitahuan Sudah Dikirim, Teguran Tertulis Diterbitkan. Pemerintah Kalurahan Balong mengaku telah mengirimkan surat pemberitahuan mengenai berakhirnya masa cuti kepada PW. Ketika komunikasi langsung belum membuahkan hasil, pemerintah kalurahan kemudian menerbitkan teguran tertulis. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya meminta kejelasan sekaligus memastikan persoalan ketidakhadiran ditangani melalui prosedur administratif.
Sumarjo juga berencana membentuk tim verifikasi yang terdiri atas lima orang. Tim ini akan melibatkan unsur pamong kalurahan, Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal), serta tokoh masyarakat. Tim tersebut disiapkan untuk menelusuri kronologi kejadian, memeriksa dokumen yang berkaitan dengan cuti dan kehadiran, serta mencari keterangan yang diperlukan sebelum pemerintah mengambil keputusan lebih lanjut. Dengan adanya pemeriksaan, persoalan diharapkan tidak hanya bertumpu pada informasi sepihak, tetapi memperoleh kejelasan berdasarkan dokumen dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Mengedepankan Musyawarah, Tanpa Mengabaikan Kedisiplinan
Di tengah belum adanya kejelasan, Sumarjo mengaku masih mengutamakan pendekatan persuasif. Ia berencana menjalin komunikasi dengan orang tua PW sebagai salah satu upaya membuka jalan penyelesaian. Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah kalurahan masih memberikan ruang bagi penyelesaian melalui dialog. Sebab, bisa saja terdapat informasi atau kondisi tertentu yang perlu dijelaskan langsung oleh pihak yang bersangkutan.
Meski demikian, pendekatan persuasif bukan berarti persoalan kedisiplinan dapat diabaikan. Setelah masa cuti berakhir, pamong kalurahan berkewajiban kembali menjalankan tugas, kecuali terdapat dasar yang sah untuk ketidakhadiran berikutnya. Karena itu, komunikasi dan penegakan aturan perlu berjalan beriringan. Pemerintah harus membuka ruang klarifikasi, sementara pihak yang bersangkutan diharapkan memberikan keterangan agar tidak terjadi ketidakpastian berkepanjangan.
Proses Verifikasi Menjadi Kunci
Penanganan persoalan ini mengacu pada ketentuan disiplin pamong kalurahan, termasuk Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 73 Tahun 2022, sebagaimana disebutkan dalam keterangan terkait penanganan tersebut. Penerapan ketentuan secara tepat tetap memerlukan pemeriksaan terhadap aturan yang relevan, jenis dugaan pelanggaran, dan kewenangan pejabat yang menangani. Sejumlah hal perlu dipastikan, mulai dari status serta persetujuan cuti, catatan kehadiran, surat pemberitahuan dan teguran, hingga bukti upaya pemanggilan dan keterangan PW.
Apabila yang bersangkutan belum memenuhi panggilan atau belum memberikan penjelasan, setiap upaya komunikasi dan tindak lanjut perlu didokumentasikan. Hasil verifikasi selanjutnya dapat menjadi dasar untuk menentukan langkah administratif berikutnya, termasuk koordinasi dengan Panewu Girisubo apabila diperlukan sesuai prosedur dan kewenangan. Prinsipnya, ketidakhadiran yang belum memperoleh penjelasan perlu ditangani secara serius, tetapi kesimpulan mengenai pelanggaran maupun sanksi tidak seharusnya ditetapkan sebelum proses pemeriksaan dilakukan secara layak.
Cara ini penting untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pemerintahan, kepastian administrasi, dan hak pihak yang bersangkutan untuk menyampaikan klarifikasi.
Menunggu Kejelasan, Menjaga Kepercayaan Publik
Sumarjo berharap PW segera memberikan kabar dan bersedia berkomunikasi dengan pemerintah kalurahan. Ia ingin persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui dialog, tetapi tetap dengan memperhatikan kewajiban kedinasan dan ketentuan yang berlaku. “Harapan kami, persoalan ini bisa diselesaikan melalui komunikasi dan musyawarah. Namun, tugas kedinasan juga harus menjadi perhatian. Kami ingin semuanya jelas dan ditangani sesuai aturan,” tegasnya.
Bagi masyarakat, persoalan ini menjadi pengingat bahwa pelayanan pemerintahan di tingkat kalurahan membutuhkan kepastian kehadiran, koordinasi, dan tanggung jawab setiap perangkatnya. Ketika salah satu unsur belum menjalankan tugas sebagaimana mestinya, kejelasan penanganan menjadi penting agar penyelenggaraan pemerintahan tidak berlarut-larut dalam ketidakpastian. Di sisi lain, setiap proses penegakan disiplin harus dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai prosedur. Hak untuk mengambil cuti tetap perlu dihormati, sebagaimana kewajiban kembali bekerja setelah masa cuti berakhir juga harus dipenuhi.
Kini, langkah pemerintah Kalurahan Balong masih bertumpu pada dua jalur: membuka ruang komunikasi dan menyiapkan verifikasi administratif. Publik menantikan kejelasan penyelesaian persoalan ini, sementara pemerintah kalurahan diharapkan memastikan setiap keputusan nantinya memiliki dasar yang kuat. Sebab, pemerintahan yang baik bukan hanya ditentukan oleh ketegasan menegakkan aturan, melainkan juga oleh ketelitian memeriksa fakta, keberanian bersikap adil, dan kesediaan membuka ruang klarifikasi. (Red)





