SELEKSI PAMONG KALURAHAN JEPITU GUNUNGKIDUL MEMANAS !! ENAM PESERTA ADUKAN DUGAAN KECURANGAN KE INSPEKTORAT DAERAH

Transparansi penilaian, dugaan konflik kepentingan, gangguan ujian komputer hingga isu bocoran jawaban menjadi sorotan. Inspektorat diminta mengaudit seluruh tahapan seleksi demi menjamin keadilan bagi peserta.

Gunungkidul TV – Seleksi pengisian Pamong dan Staf Pamong Kalurahan Jepitu, Kapanewon Girisubo, Kabupaten Gunungkidul, menjadi perhatian publik. Proses seleksi yang berlangsung pada Rabu (28/10/2026) tersebut menuai keberatan dari enam peserta ujian yang sepakat membawa persoalan ini ke Inspektorat Kabupaten Gunungkidul. Langkah pengaduan tersebut bukan tanpa alasan. Sejumlah persoalan dipertanyakan peserta, mulai dari transparansi pemeriksaan hasil ujian, dugaan konflik kepentingan dalam tim penguji, kendala teknis saat ujian praktik komputer, hingga mekanisme pengumuman hasil seleksi.

Bahkan, muncul pula dugaan adanya oknum di lingkungan Pemerintah Kalurahan Jepitu yang memberikan bocoran jawaban kepada salah satu peserta ujian. Dugaan ini menjadi salah satu poin serius yang diminta untuk ditelusuri lebih lanjut. Bagi keenam peserta, persoalan seleksi bukan semata-mata tentang siapa yang memperoleh nilai tertinggi dan siapa yang dinyatakan lolos. Lebih dari itu, mereka mempertanyakan apakah seluruh proses telah berjalan secara terbuka, objektif, profesional, dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh peserta.

Transparansi Penilaian Menjadi Persoalan

Salah satu keberatan utama peserta berkaitan dengan mekanisme pemeriksaan hasil ujian. Perwakilan peserta menyampaikan bahwa mereka hanya menerima nilai akhir tanpa memperoleh akses untuk mengetahui secara terperinci jawaban mana yang dinyatakan benar maupun salah. Peserta juga mempertanyakan dasar penentuan nilai yang diberikan oleh tim penguji.

Kondisi tersebut dinilai menyulitkan peserta untuk memastikan apakah hasil penilaian telah sesuai dengan jawaban yang mereka kerjakan. Persoalan semakin mengemuka setelah hasil seleksi diketahui telah ditempel di Balai Kalurahan Jepitu pada Kamis (29/10/2026) malam.

Sejumlah peserta kemudian mendatangi kantor kalurahan pada Jumat (30/10/2026) untuk memastikan pengumuman tersebut. Mereka menyayangkan hasil seleksi telah diumumkan ketika keberatan yang sebelumnya disampaikan belum mendapatkan penjelasan secara menyeluruh.

Sempat Diwarnai Protes dan Peserta Meninggalkan Lokasi

Dinamika pelaksanaan seleksi juga disebut sempat diwarnai keberatan dari peserta. Sejumlah pertanyaan telah disampaikan kepada tim penguji mengenai mekanisme pemeriksaan dan hasil penilaian. Namun, jawaban yang diterima dinilai belum menjawab substansi persoalan secara terperinci.

Situasi kemudian berkembang setelah Panewu disebut menyampaikan pernyataan untuk masuk ke dalam lingkup pelaksanaan ujian. Langkah tersebut justru memunculkan keberatan dari peserta. Perwakilan peserta mengaku akhirnya meninggalkan lokasi pengujian. Situasi kemudian diikuti protes sejumlah warga hingga peserta lainnya turut meninggalkan tempat seleksi.

Setelah kejadian itu, peserta berharap ada pertemuan bersama tim penguji untuk memperoleh klarifikasi secara langsung. Namun, menurut keterangan perwakilan peserta, hingga Kamis malam mereka belum menerima undangan pertemuan tersebut.

Lima Pokok Keberatan yang Diminta Diperiksa

Dalam surat pengaduan yang disepakati enam peserta, terdapat lima pokok persoalan yang diminta untuk diperiksa oleh Inspektorat Kabupaten Gunungkidul. Pertama, dugaan ketidakterbukaan tahapan seleksi, khususnya terkait penyampaian informasi dan pengumuman proses pengisian pamong. Kedua, dugaan konflik kepentingan dalam tim penguji. Peserta mengindikasikan adanya hubungan kekerabatan antara anggota tim penguji dengan salah satu peserta seleksi. Persoalan ini dinilai perlu ditelusuri untuk memastikan independensi dan objektivitas penilaian.

Ketiga, dugaan ketidaksetaraan perlakuan ketika berlangsung ujian praktik komputer. Peserta mempersoalkan adanya kendala perangkat lunak atau software yang disebut mengganggu pengerjaan ujian, sementara peserta tidak memperoleh tambahan waktu. Keempat, dugaan ketidaktransparanan pemeriksaan hasil ujian. Peserta meminta agar rincian pemeriksaan jawaban dan dasar penilaian dapat dibuka untuk diverifikasi. Kelima, dugaan ketidakpatutan mekanisme pengumuman hasil seleksi karena dilakukan ketika keberatan peserta belum mendapatkan klarifikasi secara menyeluruh.

Kelima persoalan tersebut menjadi dasar bagi peserta untuk meminta pemeriksaan secara menyeluruh terhadap penyelenggaraan seleksi.

Isu Bocoran Jawaban Ikut Menjadi Sorotan

Di luar lima pokok keberatan tersebut, muncul dugaan adanya oknum di lingkungan Pemerintah Kalurahan Jepitu yang memberikan bocoran jawaban kepada peserta ujian. Jika dugaan tersebut terbukti, persoalan ini tentu menjadi perhatian serius karena menyangkut integritas penyelenggaraan seleksi serta prinsip persamaan kesempatan bagi seluruh peserta. Namun demikian, dugaan tersebut masih membutuhkan pembuktian. Perlu penelusuran mengenai sumber informasi, pihak-pihak yang diduga terlibat, serta bukti pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, pemeriksaan tidak boleh hanya bertumpu pada tuduhan sepihak, melainkan harus didasarkan pada dokumen, keterangan saksi, dan bukti yang valid.

Inspektorat Diminta Audit Menyeluruh

Melalui surat pengaduan tersebut, enam peserta meminta Inspektorat Kabupaten Gunungkidul melakukan audit terhadap seluruh rangkaian proses pengisian Pamong dan Staf Pamong Kalurahan Jepitu. Pemeriksaan diharapkan mencakup tahapan persiapan, pendaftaran, verifikasi persyaratan, pelaksanaan ujian, pemeriksaan jawaban, penetapan nilai, hingga pengumuman hasil seleksi.

Peserta juga meminta agar dokumen persyaratan, berkas pendaftaran, dokumen kepanitiaan, berita acara, perangkat penilaian, serta dokumen pendukung lainnya dapat diperiksa. Tidak hanya itu, mereka meminta evaluasi terhadap unsur kepanitiaan, tim penguji, dan pengawas apabila ditemukan indikasi keterlibatan atau kelalaian yang dapat dipertanggungjawabkan.

Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran prosedur atau penyimpangan yang secara material memengaruhi keabsahan hasil seleksi, peserta meminta agar direkomendasikan pelaksanaan seleksi ulang. Surat pengaduan tersebut ditujukan kepada Inspektorat Kabupaten Gunungkidul dengan tembusan kepada Bupati Gunungkidul, pimpinan DPRD Kabupaten Gunungkidul, Panewu Girisubo, serta Pemerintah Kalurahan Jepitu.

Menjaga Kepercayaan Publik terhadap Pemerintahan Kalurahan

Persoalan seleksi pamong di Jepitu menjadi pengingat bahwa pengisian jabatan di tingkat kalurahan bukan sekadar agenda administratif untuk mengisi posisi yang kosong. Pamong kalurahan merupakan bagian penting dari penyelenggaraan pemerintahan sekaligus ujung tombak pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, proses rekrutmen harus mampu menjamin keadilan, transparansi, profesionalitas, dan akuntabilitas.

Kepercayaan masyarakat terhadap aparatur pemerintahan juga berawal dari proses seleksi yang dapat dipertanggungjawabkan. Hingga berita ini disusun, berbagai dugaan yang disampaikan enam peserta masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut. Belum dapat disimpulkan telah terjadi kecurangan ataupun pelanggaran hukum sebelum ada hasil pemeriksaan dan bukti yang sah.

Klarifikasi dari panitia seleksi, tim penguji, pengawas, serta Pemerintah Kalurahan Jepitu menjadi penting agar persoalan ini mendapatkan gambaran yang utuh dan berimbang. Masyarakat tentu berharap Inspektorat Kabupaten Gunungkidul dapat menindaklanjuti pengaduan tersebut secara objektif, profesional, dan transparan. Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya hasil ujian enam peserta, melainkan juga integritas proses pengisian pamong dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan kalurahan.

Seleksi yang baik bukan hanya menghasilkan peserta dengan nilai tertinggi, tetapi juga memastikan bahwa setiap peserta memperoleh kesempatan yang sama dan hasil akhirnya dapat dipertanggungjawabkan. (Red)

__Terbit pada
Oktober 31, 2026
__Kategori
News