GUNUNGKIDUL PUNYA POTENSI BESAR, TAPI UMKM MASIH JALAN SENDIRI? INI SOROTAN PEMUDA MUHAMMADIYAH
Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Gunungkidul mendorong ekosistem kewirausahaan berbasis kalurahan yang terhubung dengan digital dan pariwisata.
Gunungkidul TV — Tujuh tahun bukan waktu yang sebentar. Namun bagi sebagian pelaku usaha muda di Gunungkidul, keberadaan Peraturan Daerah (Perda) DIY Nomor 11 Tahun 2018 tentang Kewirausahaan masih terasa seperti janji yang belum sepenuhnya turun dari atas kertas ke meja usaha. Pertanyaan itulah yang mengemuka dalam Publik Hearing yang digelar Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Gunungkidul di BMT Graha Insan Mulia, Jumat (15/8/2026).
Mengusung tema Bersama Membangun Ekosistem Kewirausahaan yang Kreatif, Inovatif dan Berdaya Saing, forum tersebut menjadi ruang untuk membongkar kembali efektivitas Perda yang sejak awal dirancang sebagai salah satu instrumen mendorong tumbuhnya wirausaha, khususnya generasi muda. Tiga narasumber hadir membawa perspektif berbeda: pengusaha Yanuar Reza Yulias, birokrat Asar Janjang Riyanti, serta Wakil Ketua DPRD DIY Ir. Imam Taufik. Bukan sekadar forum seremonial, hearing ini menjadi semacam “ruang uji” bagi sebuah regulasi yang telah berusia hampir delapan tahun.
Pertanyaannya sederhana, tetapi jawabannya tidak mudah:
Seberapa jauh Perda Kewirausahaan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh anak muda Gunungkidul? Dari bonus demografi ke tantangan di lapangan. Wakil Ketua DPRD DIY, Ir. Imam Taufik, mengakui Perda Nomor 11 Tahun 2018 lahir dari kegelisahan menghadapi bonus demografi sekaligus tingginya angka pengangguran terbuka di DIY. Semangat regulasi tersebut sebenarnya cukup lengkap. Pemerintah didorong mempercepat tumbuhnya wirausaha muda melalui pelatihan, pemagangan, pendampingan, kemitraan hingga akses permodalan. Namun persoalannya muncul ketika regulasi harus diterjemahkan menjadi program nyata.
Menurut Imam, setelah Perda disahkan pada 2018, keberadaan regulasi turunannya maupun dukungan anggaran khusus kewirausahaan pemuda masih belum optimal. Di Gunungkidul, kebutuhan pelaku usaha bahkan tidak berhenti pada persoalan modal. Kemudahan perizinan, standardisasi produk dan akses pasar justru menjadi pekerjaan rumah yang tidak kalah penting. “Perda ini semangatnya jelas, mendorong percepatan wirausaha muda melalui pelatihan, pemagangan, pendampingan, kemitraan, hingga akses permodalan. Tapi setelah 2018, turunan Pergub dan alokasi anggaran khusus kewirausahaan pemuda masih belum optimal. Di Gunungkidul, yang butuh justru kemudahan izin, standarisasi produk, dan pasar,” tegas Imam Taufik.
Ia mengingat kembali pembahasan Raperda yang saat itu memberi perhatian besar kepada kelompok pemuda. Alasannya jelas. Kelompok usia dewasa muda merupakan salah satu kelompok potensial untuk menjadi motor pertumbuhan wirausaha di DIY. Tetapi tanpa peta jalan yang jelas, regulasi dikhawatirkan hanya berhenti sebagai dokumen hukum.
Ada perda, tetapi apakah ada ekosistem?
UMKM bukan cuma soal modal Persoalan yang lebih membumi disampaikan pengusaha Yanuar Reza Yulias. Menurutnya, problem UMKM di Gunungkidul tidak bisa disederhanakan menjadi persoalan kurangnya modal.
Ada persoalan yang jauh lebih mendasar: bagaimana pelaku usaha mengelola bisnisnya. Tidak sedikit pelaku UMKM yang masih mencampur uang usaha dengan kebutuhan rumah tangga. Pengelolaan usaha juga terkadang masih berbasis hubungan pertemanan, sementara pembagian keuntungan belum dihitung secara jelas. Kondisi semacam ini membuat usaha sulit berkembang meski tambahan modal datang. “Persoalan kita bukan hanya modal. Banyak teman-teman UMKM yang keuangan usaha masih campur dengan dapur, manajemen berbasis pertemanan, tanpa pembagian untung yang jelas. Perda ini sudah mengamanatkan pembinaan SDM dan pembiayaan, tapi pendampingan intensif di lapangan yang belum terasa,” ujarnya.
Di titik inilah pendampingan menjadi penting.
Pelaku usaha tidak cukup hanya diberi pelatihan satu atau dua kali. Mereka membutuhkan ekosistem yang terus mendampingi dari saat merintis, memperbaiki manajemen, meningkatkan kualitas produk, mengurus legalitas, membangun merek, hingga menemukan pasar. Yanuar pun menawarkan gagasan agar Pemerintah Daerah DIY membangun inkubator bisnis berbasis kalurahan.
Konsep tersebut diharapkan mampu mempertemukan potensi produk lokal dengan dunia digital sekaligus sektor pariwisata yang terus berkembang di Gunungkidul. Dengan begitu, produk lokal tidak hanya dibuat untuk memenuhi pasar sekitar, tetapi bisa naik kelas dan menjangkau konsumen yang lebih luas.
Jangan sampai Gunungkidul hanya menjadi pasar
Dari sisi birokrasi, Asar Janjang Riyanti menjelaskan bahwa Perda Kewirausahaan sebenarnya sudah memberikan payung hukum yang cukup luas bagi pemerintah daerah untuk membangun sinergi lintas organisasi perangkat daerah. Regulasi tersebut mencakup berbagai tahapan, mulai dari pengembangan sumber daya manusia, pembiayaan dan penjaminan, produksi, kemitraan serta jejaring usaha, fasilitasi perizinan, pemasaran hingga pengawasan.
Dengan kata lain, perangkat regulasinya sudah tersedia. Tantangannya adalah bagaimana perangkat tersebut benar-benar bekerja. “Perda ini mengatur dari hulu ke hilir: pengembangan SDM, pembiayaan dan penjaminan, produksi, kemitraan jejaring usaha, fasilitasi perizinan, hingga pemasaran dan pengawasan. Tinggal implementasi,” jelas Asar.
Ia juga mendorong adanya database wirausaha pemula by name by address di setiap kabupaten dan kota. Data tersebut dinilai penting agar berbagai program pemerintah tidak berjalan berdasarkan perkiraan, melainkan benar-benar menyasar pelaku usaha yang membutuhkan. Bagi Gunungkidul, gagasan tersebut menjadi semakin relevan. Daerah dengan kekayaan geopark, pertanian, ekonomi kreatif dan pariwisata ini memiliki begitu banyak bahan baku kewirausahaan.
Tantangannya tinggal bagaimana potensi tersebut diolah menjadi produk bernilai tambah. Asar bahkan melihat Gunungkidul semestinya bisa menjadi laboratorium wirausaha berbasis potensi lokal. Bukan sekadar menjadi daerah yang menjual bahan mentah. Bukan pula hanya menjadi pasar bagi produk dari luar daerah. Melainkan menjadi tempat lahirnya produk-produk lokal yang mampu menembus pasar nasional bahkan global.
Tujuh tahun kemudian, saatnya evaluasi?
Publik hearing ini akhirnya membawa satu pesan penting: Perda Kewirausahaan tidak cukup hanya dipertahankan sebagai regulasi. Ia harus hidup melalui program, anggaran, pendampingan, data dan akses pasar. Setelah tujuh tahun berjalan, evaluasi menjadi kebutuhan agar semangat yang dibangun pada 2018 tidak kehilangan relevansi dengan kondisi ekonomi hari ini.
PDPM Gunungkidul pun berkomitmen menindaklanjuti hasil hearing dengan mengirimkan naskah akademik dan catatan kritis kepada DPRD DIY serta Dinas Koperasi dan UMKM DIY. Dorongannya jelas: mengevaluasi Pergub sebagai aturan pelaksana Perda Nomor 11 Tahun 2018 sekaligus mendorong alokasi Dana Keistimewaan untuk mendukung inkubasi wirausaha muda Gunungkidul. Sebab pada akhirnya, ukuran keberhasilan sebuah perda bukanlah seberapa tebal dokumennya atau seberapa lengkap pasal-pasalnya.
Ukuran yang lebih sederhana adalah apa yang dirasakan masyarakat. Apakah anak muda semakin mudah memulai usaha? Apakah UMKM semakin tertata Apakah produk lokal semakin mudah masuk pasar? Apakah perizinan semakin sederhana?
Dan yang paling penting: apakah semakin banyak anak muda Gunungkidul yang mampu menciptakan pekerjaan, bukan sekadar mencari pekerjaan?
Tujuh tahun perjalanan Perda Kewirausahaan kini memasuki fase penting
Bukan lagi soal apakah regulasinya diperlukan. Tetapi soal bagaimana membuatnya benar-benar nendang di lapangan. Karena Gunungkidul tidak kekurangan potensi. Yang dibutuhkan adalah ekosistem yang membuat potensi itu tidak berhenti menjadi cerita melainkan berubah menjadi usaha, lapangan kerja, produk unggulan dan masa depan bagi generasi mudanya. (Red)







