HEBOH !! SIDAK KEJARI GUNUNGKIDUL DI NGALANG TEMUKAN KEJANGGALAN DOKUMEN PERTANAHAN

Gunungkidul TV – Pagi itu, Rabu (22/04/2026) di Kalurahan Ngalang, Kapanewon Gedangsari, suasana berjalan seperti biasa. Aktivitas pelayanan warga berlangsung tenang, hingga tiba-tiba langkah-langkah tegas aparat penegak hukum memecah rutinitas. Tim dari Kejaksaan Negeri Gunungkidul datang tanpa pemberitahuan sebuah inspeksi mendadak (sidak) yang langsung mengubah ritme hari itu menjadi penuh ketegangan.

Dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Budhi Purwanto, bersama jajaran intelijen, kedatangan mereka bukan sekadar kunjungan biasa. Ada misi penting yang dibawa: memastikan kesesuaian antara keterangan para saksi dengan dokumen resmi pertanahan yang tersimpan di kantor kalurahan.

Di ruang-ruang arsip yang menyimpan sejarah administrasi desa, lembar demi lembar dokumen mulai ditelusuri. Bukan sekadar mencari data, tetapi merangkai potongan informasi yang sebelumnya telah dihimpun dari berbagai pihak. Dalam proses itu, sejumlah kejanggalan mulai mengemuka hal-hal yang tidak sepenuhnya selaras antara cerita dan bukti tertulis.

Salah satu temuan yang mencuri perhatian adalah terkait persil tanah nomor 968. Nomor ini seolah memiliki dua wajah muncul di dua lokasi berbeda, yakni di wilayah Plosodoyong dan Banyuripan. Situasi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah terjadi kesalahan administrasi, atau ada persoalan yang lebih kompleks di baliknya? Tak berhenti di situ, tim juga menemukan salinan buku induk yang memuat nomor persil serta Letter C tanah di wilayah Ngalang. Namun, ketika diminta penjelasan lebih rinci, aparatur kalurahan belum mampu memberikan keterangan yang utuh. Bahkan, peran verifikator yang seharusnya dipegang oleh Carik ternyata tidak diikuti dengan penguasaan dokumen pertanahan, karena tugas tersebut disebut telah dilimpahkan kepada Jogoboyo atau Kasi Pemerintahan.

Bagi Kejaksaan, kondisi ini bukan sekadar persoalan administratif biasa. Ada kebutuhan untuk memastikan apakah rangkaian kejanggalan tersebut berujung pada indikasi peristiwa pidana atau tidak. Setiap detail menjadi penting, setiap perbedaan keterangan menjadi petunjuk yang harus ditelusuri lebih jauh. Di sisi lain, pihak Kalurahan Ngalang mengakui keterkejutannya atas sidak mendadak tersebut. Tanpa persiapan, mereka harus segera menghadirkan dokumen yang diminta di tengah situasi yang serba cepat. Meski begitu, sikap kooperatif tetap ditunjukkan selama proses berlangsung.

Menurut Lurah Ngalang, perbedaan informasi yang muncul kemungkinan besar dipicu oleh kesalahpahaman saat proses pemeriksaan sebelumnya. Ia mencontohkan, rujukan terhadap persil 968 yang dalam peta desa sebenarnya mengarah ke wilayah Banyuripan. Peristiwa ini menjadi cermin penting tentang betapa krusialnya ketertiban administrasi pertanahan di tingkat desa. Di balik selembar peta dan catatan Letter C, tersimpan hak, sejarah, dan kepentingan banyak pihak. Ketika data tidak sinkron, bukan hanya membingungkan aparat, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik di tengah masyarakat.

Kini, Kejaksaan Negeri Gunungkidul masih terus mendalami temuan tersebut. Proses ini bukan sekadar mencari kesalahan, melainkan memastikan kejelasan dan kepastian hukum. Bagi warga, harapannya sederhana: tanah yang mereka pijak memiliki status yang jelas, aman, dan tidak menyisakan persoalan di kemudian hari.

Sidak di Ngalang pun menjadi pengingat bahwa transparansi dan akurasi administrasi bukan hanya kewajiban birokrasi, tetapi fondasi kepercayaan publik. Di sanalah, keadilan mulai menemukan jalannya.

__Terbit pada
April 23, 2026
__Kategori
News