
MOBIL AYLA DIAMBIL PAKSA DEBT COLECTOR DI JALAN, TIM LBH DPW IWOI DIY AKAN DAMPINGI GUGAT BCA FINANCE
Gunungkidul TV – Telah terjadi dugaan perampasan unit mobil merek Daihatsu Ayla no polisi B 2958 SFS di Jalan Piyungan – Prambanan Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (04/05/25).
Dugaan perampasan mobil Daihatsu Ayla ini sekira pukul 13.33 WIB dilakukan oleh DC (debt colector) dari pihak BCA Finance. Korban dari perampasan mobil Ayla ini atas nama Supriyono Sekretaris DPW IWOI DIY dan akan didampingi oleh kuasa hukum dari DPW Ikatan Wartawan Online Indonesia Purnomo susanto, SH yang sering disapa Gus pur.
Peristiwa penarikan oknum Debt Colector (DC) yang tertulis dalam Surat Kuasa Penarikan (SKP), berstempel BCA Finance, beserta berita acara serah terima. Namun yang sangat disayangkan adalah pihak Debt Colector (DC), menarik kendaraan di jalan, pada saat penarikan yang membawa unit kendaraan pada saat itu bukan pemilik atau pihak kreditor, yang menyerahkan unit di dalam berita acara tersebut.
Adapun kronologi kejadian, pada hari Selasa (04/03/2024), sekiran pukul 13.33 WIB, berawal mobil jenis Daihatsu type Ayla, dengan Nomor Polisi B 2958 SFS, milik (Supriyono), sedang dipakai oleh temannya bernama (Edy). Pada saat itu (Edy), sedang istirahat berhenti makan sate, di warung sate wilayah Piyungan, pada saat itu, datanglah oknum Debt Colector (DC), berjumlah lima orang, memaksa menarik unit kendaraan tersebut, serta memaksa (Edy), untuk ikut ke kantor. Sesampainya di kantor menurut keterangan (Edy) dipaksa menyerahkan kendaraan tersebut, serta disuruh pulang dengan menggunakan taxi online.
Kreditur Supriyono adalah Sekjen DPW IWOI (Ikatan Wartawan Online Indonesia) Provinsi DIY, saat di wawancarai awak media menuturkan sangat menyayangkan oknum leasing dari BCA Finance, merampas dan memaksa, disisi lain yang memakai mobil tersebut bukan pemilik. Kreditur merasa ada kesewenang-wenangan dan unsur pemaksaan sepihak, atas penarikan kendaraan tersebut. “Saya siap mencicil, sisa kredit habis lebaran. Dan kalau perlu diselesaikan, dengan kesepakatan,“ jelas Supriyono.
Prosedural dalam hal penarikan kendaraan, pihak leasing tidak bolek menarik dengan paksa di jalan. Hal penarikan kendaraan, ada Undang-Undang, yang mengaturnya agar kedua belah pihak tidak ada yang dirugikan. Serta melakukan penarikan kendaraan di jalan oleh Debt Collector (DC), secara paksa adalah tindakan yang melanggar hukum pidana, dapat dijerat dengan Pasal 365 KUHP. Tindakan ini merupakan tindak pidana, bila melakukan pengambilan kendaraan, yang dilakukan oleh debt collector (DC) di jalan, maka hal itu merupakan perbuatan perampasan dan dapat dijerat pasal 365 KUHP tentang perampasan.
Ketika diwawancara awak media, Pengacara DPW IWO Indonesia DIY dalam hal ini Purnomo Susanto, SH & Rekan memberikan keterangan, “Saya telah mendengar bahwa Mobil milik sekretaris DPW IWO Indonesia DIY atas nama Supriyono saat dipakai temannya diminta dengan paksa oleh debt colletor dari BCA Finance yang berjumlah 5 Orang,“ katanya.
“Atas peristiwa Ini Supriyono sebagai kreditur dari pihak leasing dalam hal ini BCA Finance merasa ada kesewenang-wenangan dan unsur pemaksaan oleh sepihak atas penarikan kendaraan tersebut, maka kami selaku pengacara DPW IWO Indonesia akan mendampingi atas peristiwa tersebut dan kami akan mengugat dari pihak BCA Finance atas penarikan dan perampasan yang melanggar ketentuan undang-undang fidusial itu. Kita pelajari dan kita kumpulkan bukti-bukti terlebih dahulu teman-teman wartawan sabar dulu, pasti kita gugat,“ tegas Gus Pur.
Ketua DPW IWO Indonesia DIY Anton Nurcahyono menegaskan bahwa peristiwa dugaan perampasan Mobil milik sekretaris DPW IWOI DIY Supriyono saat dipakai temanya masalah ini sudah kami serahkan kepada kepada Bidang Advokasi DPW IWOI DIY Bapak Purnomo Susanto,SH & rekan. “Kami hanya akan merekomendasikan atas peristiwa tersebut biar Mas Supriyono mencari keadilan, saya percaya kemampuan Advokasi Hukum DPW IWOI DIY bisa mengatasi hal ini“ papar Anton Nurcahyo.
“Memang kalau dilihat dalam segi hukum undang-undang Fidusial penarikan yang dilakukan DC dari Bank BCA Finance tidak sesuai prosedur hukum karena penarikan kendaraan dijalan oleh debt collector jelas melanggar hukum dapat dijerat pasal 365 tentang perampasan“, tambah Ketua DPW IWOI DIY ini. (Red)
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.