PERSONEL POLISI GUNUNGKIDUL TETAP NETRAL SAAT PEMILU 2024

Gunungkidul TV – Momen Pemilu 2024 semakin mendekat, rencana akan dilaksanakan serentak Rabu, 14 Februari 2024 ini sebagai wujud pesta demokrasi bagi seluruh Rakyat Indonesia untuk memilih presiden dan wakil presiden, juga memilih para calon wakil rakyat di DPR kabupaten hingga nasional untuk periode 2024-2029.

Kepolisian Republik Indonesia yang memiliki tugas utama menjaga dan memelihara kamtibmas, penegakkan hukum dan perlindungan pengayoman ke masyarakat, juga mempunyai tugas menyukseskan agenda kegiatan pemerintah. Dengan menyiapkan personel pengamanan di semua tahapan pemilu dan yang tidak bisa ditawar adalah netralitas anggota Polri tentunya juga berlaku untuk anggota di lingkungan hukum Polres Kabupaten Gunungkidul.

Hal ini sudah menjadi aturan baku bahwa setiap anggota Polri wajib untuk menjaga netralitas dan tidak terlibat politik praktis untuk mendukung dalam kelancaran proses demokrasi. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri ke seluruh jajaran personel polres Gunungkidul dalam apel pagi personel Operasi Mantap Brata 2023-2024 di halaman Mapolres Gunungkidul, Selasa (09/01/2024). “Aturan bagi anggota Polri sudah jelas, berdasarkan pasal 28 UU No.2 tahun 2002, Kepolisian Negara Republik Indonesia diwajibkan untuk bersikap netral dalam kehidupan politik. Hal ini berarti bahwa anggota Polri yang ada di wilayah hukum Polres Kabupaten Gunungkidul dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis yang dapat mempengaruhi netralitas dan independensi lembaga kepolisian” ucap Kapolres Gunungkidul.

Netralitas personel Polri dalam pelaksanaan Pemilu 2024 sebagai fondasi yang menjaga integritas dan independensi lembaga dengan tidak terlibat dalam politik praktis, hal ini penting dilakukan untuk memastikan bahwa penegakan hukum dan keamanan masyarakat tidak dipengaruhi oleh kepentingan politik tertentu, pungkas AKBP Edy Bagus Sumantri. (red)

__Terbit pada
Januari 11, 2024
__Kategori
News