GUNUNGKIDUL HEBOH !! SUMUR BOR BANTUAN JENDERAL JONI DIDUGA DIANGGARKAN LAGI LEWAT DANA DESA
Gunungkidul TV – Di tengah perbukitan karst Kabupaten Gunungkidul yang selama bertahun-tahun akrab dengan persoalan air bersih, kehadiran sumur bor selalu menjadi harapan baru bagi warga. Air bukan sekadar kebutuhan, tetapi juga penentu hidup bagi masyarakat pedesaan yang setiap musim kemarau harus berjibaku dengan kekeringan.
Namun di Kalurahan Ngunut, Kapanewon Playen, pembangunan sumber air bersih yang semestinya menjadi simbol gotong royong dan kepedulian sosial, justru berubah menjadi polemik panjang yang kini menyita perhatian publik.
Dugaan proyek fiktif mencuat. Nama bantuan dari Jenderal Joni Supriyanto ikut terseret. Dokumen anggaran desa dipertanyakan. Sementara warga, pendamping hukum, hingga pemerintah kalurahan memiliki versi cerita yang berbeda. Persoalan ini perlahan membuka tabir tentang bagaimana sebuah program pembangunan desa dapat berubah menjadi ruang tanda tanya besar mengenai transparansi penggunaan anggaran publik.
Sumur Bor yang Disebut Datang dari Bantuan
Cerita bermula dari pembangunan tiga titik sumur bor dan tower air di wilayah Kalurahan Ngunut pada tahun 2021 lalu. Menurut sejumlah warga, proyek tersebut kala itu dikenal sebagai bantuan dari Jenderal Joni Supriyanto. Wasiman, warga Ngunut Tengah RT 13, mengaku masih mengingat proses pembangunan tersebut. Ia menyebut pengerjaan dilakukan langsung oleh tim dari pihak pemberi bantuan. “Waktu itu memang ada bantuan tiga sumur bor dan tower air dari Jenderal Joni. Yang mengerjakan juga tim dari sana,” ungkapnya.
Bagi warga, bantuan air bersih saat itu menjadi kabar menggembirakan. Di daerah yang rawan kekeringan, keberadaan sumur bor memiliki arti jauh lebih besar daripada sekadar proyek pembangunan fisik. Air berarti sawah bisa hidup. Ternak bisa bertahan. Dan warga tak lagi harus menunggu kiriman tangki air ketika musim kemarau datang. Namun suasana berubah ketika muncul dokumen administrasi yang mencatat adanya penganggaran kegiatan serupa dalam APBKal Perubahan Tahun 2021.
Dokumen yang Memunculkan Pertanyaan
Pendamping Hukum Danarta Kalurahan Ngunut, Noviana Nur Fatimah, melalui kuasa hukumnya Priyana Suharta, S.H., menyebut pihaknya menemukan sejumlah dokumen penganggaran desa terkait pembangunan sumber air bersih tersebut. Dalam dokumen itu tercatat adanya Surat Permintaan Pembayaran (SPP) tertanggal 16 Juli 2021 senilai Rp50,2 juta.
Anggaran tersebut terdiri dari:
- Jasa pengeboran sumur Rp48,3 juta
- Pengadaan material Rp1,9 juta.
Tak hanya itu, terdapat pula dokumen lain berupa:
- Perjanjian kerja sama
- Berita acara pekerjaan
- Bukti kas pengeluaran
- hingga daftar penerimaan upah tenaga kerja sistem borongan.
Bagi pihak pendamping hukum, munculnya dokumen penganggaran untuk pekerjaan yang disebut telah dibantu pihak lain menjadi titik yang perlu dijelaskan secara terbuka. “Kalau proyek itu memang sudah dibantu dan dikerjakan tim bantuan Jenderal Joni, lalu muncul anggaran desa untuk pekerjaan yang sama, tentu publik berhak mempertanyakan penggunaan anggaran tersebut,” ujar Priyana.
Persoalan kemudian semakin sensitif ketika muncul rincian penggunaan dana yang tercantum dalam dokumen pengaduan. Disebutkan adanya alokasi dana yang antara lain digunakan untuk:
- Penerimaan lurah
- Operasional pembangunan jogging track
- Pembelian dua ekor kambing,
- Hingga pengembalian temuan inspektorat
Selain itu, dugaan ketidaksesuaian belanja material kabel dan pipa juga ikut dipersoalkan. Bagi masyarakat desa, istilah seperti LPJ, SPP, atau APBKal mungkin terdengar administratif. Namun substansinya sederhana: uang publik harus dapat dipertanggungjawabkan secara jelas.
Ketika Transparansi Menjadi Tuntutan Publik
Kasus ini memperlihatkan bagaimana transparansi anggaran desa kini menjadi perhatian masyarakat hingga tingkat akar rumput. Era keterbukaan informasi membuat warga semakin kritis terhadap setiap pembangunan yang menggunakan dana negara. Apalagi dana desa selama beberapa tahun terakhir terus meningkat dan menjadi motor pembangunan wilayah pedesaan.
Karena itu, ketika ada perbedaan antara cerita lapangan dengan dokumen administrasi, ruang pertanyaan pun terbuka lebar. Sebagian masyarakat mempertanyakan: apakah bantuan dari pihak luar memang benar-benar terpisah dari program desa?
Ataukah ada bentuk sinergi kegiatan yang belum dipahami publik secara utuh? Di sisi lain, tuduhan proyek fiktif juga bukan perkara ringan. Sebab tuduhan tersebut menyangkut integritas pemerintahan desa dan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana publik.
Bantahan dari Lurah Ngunut
Di tengah mencuatnya polemik, Lurah Ngunut, Iswantohadi, membantah seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya. Saat ditemui di kediamannya, ia menegaskan bahwa kegiatan sumur bor yang masuk dalam APBKal merupakan program resmi desa, bukan proyek fiktif.
Menurutnya, bantuan dari Jenderal Joni memang ada, namun tidak berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran yang kini dipersoalkan. Ia juga membantah tuduhan adanya LPJ fiktif maupun penggunaan dana desa secara tidak semestinya. “Tidak benar kalau disebut proyek fiktif atau ada penyimpangan seperti yang dituduhkan,” ujarnya singkat.
Pernyataan tersebut kini menjadi bagian penting dalam polemik yang berkembang di tengah masyarakat.
Desa, Air, dan Kepercayaan Publik
Di balik kisruh dokumen dan silang pernyataan, persoalan ini sejatinya berbicara tentang sesuatu yang lebih besar: kepercayaan publik. Pembangunan desa bukan hanya soal fisik dan angka anggaran, tetapi juga soal transparansi, keterbukaan, dan rasa percaya antara pemerintah dan masyarakat. Air bersih seharusnya menjadi sumber kehidupan. Namun ketika pengelolaannya dipenuhi tanda tanya, yang muncul justru kegelisahan sosial.
Publik kini menanti penjelasan yang lebih terang dan objektif agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan di tengah masyarakat Kalurahan Ngunut. Sebab pada akhirnya, masyarakat desa tidak hanya membutuhkan sumur bor dan tower air, tetapi juga kepastian bahwa setiap rupiah anggaran benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat. (Red)







