GANTI LAMPU SEIN TIDAK BERWARNA KUNING, BISA DIDENDA BAHKAN DIPENJARA LHO

Gunungkidul TV – Iseng atau kita terlalu sering gabut lalu kita mengganti lampu sein motor atau mobil yang semula berwarna kuning menjadi putih, ternyata bisa didenda bahkan dipenjara.

Ini dikarenakan ada aturan tentang nyala lampu sein wajib ‘ain berwarna kuning. Ini diatur dalam pasal 48 ayat 2 undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam aturan itu disebutkan lampu sein atau penunjuk arah yang digunakan kendaraan, termasuk motor harus berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip. Tidak hanya aturan saja tetapi juga ada hukumannya bagi yang berani melanggar.

Adapun hukuman atau sanksi soal soal lampu sein motor diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ pasal 285 ayat 1. ”Setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, dan lain-lain dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu,” bunyi pasal 285 ayat 1.

Hukuman lebih berat lagi jika ini dilakukan pada mobil, ”Setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, dan lain-lain dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu,” bunyi pasal 285 ayat 2.

Hayuk yang sudah berwarna putih pada lampu seinnya diganti kembali yang berwarna kuning ya, jaga keselamatan bareng-bareng ya. Bagaimana menurut panjenengan? (Red)

__Terbit pada
Januari 26, 2022
__Kategori
Ragam