IBU DI GUNUNGKIDUL INI TERANCAM 15 TAHUN PENJARA SETELAH BUANG BAYI BUAH HATINYA
Gunungkidul TV – Kasus pembuangan bayi kembali terjadi lagi Kabupaten Gunungkidul. Kali ini terjadi di Kapanewon Semanu Agustus 2023 yang lalu, satu orang dinyatakan tersangka dalam hal tersebut.
Tersangka inisial IW (39) warga Kalurahan Tambakrejo Kapanewon Semanu, Gunungkidul. Lebih dua bulan Unit Reskrim Polsek Semanu berhasil mengungkap tersangka pembuangan bayi di Depan Bengkel wilayah Tambakrejo, Semanu, Gunungkidul, Selasa (07/11/23)
Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri menjelaskan pengungkapan kasus bermula ketika pihaknya mendapatkan informasi dari warga masyarakat setempat, pelaku pembuangan bayi di bengkel yang berada di Wilayah Semanu Gunungkidul. Pada tanggal 10 Oktober 2023 pihaknya mendapat keterangan para saksi dan ditemukan indentitas pelaku pembuangan bayi itu dan selanjutnya pada tanggal 24 Oktober 2023 penyidik Reskrim Polsek Semanu mengeluarkan surat panggilan pertama kepada pasangan suami istri yang diduga pelaku pembuangan bayi tersebut bertujuan untuk melakukan pemeriksaan awal sebagai saksi dan juga mengambil sampel DNA. “Dari keterangan suami pelaku bahwa pelaku ditekan oleh pihak keluarga tentang siapa pelaku pembuangan bayi tersebut, sehingga pada tanggal (31/10/23) pelaku menyerahkan diri ke Polsek Semanu dan dari hasil gelar perkara telah memenuhi unsur dan terpenuhi dua alat bukti sehingga penyidik Reskrim Polsek Semanu selanjutnya menetapkan seorang warga Tambakrejo, Kalurahan Semanu, Semanu, berinisial IW (39) sebagai tersangka,“ jelas Kapolres Gunungkidul.
Aksi pelaku dalam melahirkan bayinya itu di dapur rumahnya, dan setelah lahir bayi tersebut dibekap. Setelah meninggal, bayi itu dibungkus dengan handuk lalu ditaruh di dalam kantong plastik kemudian disimpan di dalam kardus di atas lemari pakaian dan dibuang ke depan bengkel. Pelaku IW (39) mengakui perbuatannya dan nekat melakukan itu lantaran faktor ekonomi serta takut bayi tersebut nantinya tidak bisa terurus. Pelaku malu akan gunjingan tetangga jika punya banyak anak dan tidak bisa mensejahterakannya.
Untuk ancaman hukum akan dikenakan Pasal 80 UU No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 ttg perlindungan Anak Jo pasal 341 KUHP dengan ancaman hukuman selama 15 Tahun dan denda Rp 3 miliar. (Red)