PASCA DITETAPKAN TERSANGKA EKS LURAH P, AKANKAN BABAK BARU BERIKUTNYA KASUS KORUPSI DI DESA G?
Gunungkidul TV – Pasca ditetapkannya tersangka baru P (eks Lurah) dugaan korupsi dana di desa G salah satu desa di Kabupaten Gunungkidul menjadi awal babak baru.
Berdasarkan data yang diterima redaksi Gunungkidul TV dugaan penyelewengan dana desa sudah dimulai di tahun 2014-2015 lebih kurang 43 Juta dan hingga di tahun 2021 sudah lebih kurang 300an juta dana desa menghilang. Berarti jika diitung mundur ke belakang, dugaan penyelewengan kasus dana desa sudah dimulai sebelum periode eks Lurah yang sudah ditetapkan jadi tersangka ini.
Semoga pak P yang juga eks lurah dari desa G ini mau menceritakan kronologi secara komplet dan gamblang, karena mau tidak mau kasus ini yang tercatat mulai tahun 2014. Semoga saja.