1.313 WBP DIY TERIMA REMISI KHUSUS IDUL FITRI 1445H / 2024 M, 14 DIANTARANYA LANGSUNG BEBAS

Gunungkidul TV – Sebanyak 1.313 (Seribu Tiga Ratus Tiga Belas) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Kanwil Kemenkumham DIY menerima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1445H/2024M. Dari jumlah tersebut, 14 (Empat Belas) orang diantaranya langsung bebas.

Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan Agung Aribawa hadir langsung mengikuti pelaksanaan Solat Idul Fitri dan penyerahan SK Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1445H/2024M kepada WBP di Rutan Kelas IIB Bantul. Sementara Tim Divisi Pas lainnya meninjau Penyerahan SK Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1445H/2024M yang dilaksanakan di masing-masing Lapas, Rutan, dan LPKA di wilayah DIY.

Kakanwil yang membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dalam penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1445H/2024M menyampaikan bahwa remisi dan pengurangan masa pidana hendaknya dapat dijadikan semangat dan tekad bagi WBP untuk memperbanyak karya dan cipta. Sehingga upaya untuk mendapatkan remisi tersebut dapat dimaknai sebagai persiapan diri dan kesungguhan untuk tidak melanggar hukum lagi yang akan sangat mendukung dan menunjang keberhasilan dalam berintegrasi dengan masyarakat tempat kembali setelah bebas nanti. Tidak lupa Kakanwil juga memberikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tinggi kepada seluruh petugas Pemasyarakatan di seluruh Lapas/Rutan/LPKA DIY yang telah menjalankan tugas dan kewajiban.

Ucapkan terima kasih juga disampaikan kepada jajaran pemerintah daerah dan seluruh instansi serta lembaga sosial yang telah turut serta berpartisipasi dan memberi dukungan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenkumham. “Kepada seluruh Warga Binaan, saya mengajak untuk konsisten berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan melanggar tata tertib di Lapas/Rutan/LPKA,“ pesan Agung Rektono.

“Program pembinaan yang dilakukan bertujuan agar Saudara sekalian meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana, sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik, taat hukum, bertanggung jawab, dan dapat aktif berperan dalam pembangunan,“ lanjutnya.

Sementara itu Kepala Divisi Pemasyarakatan Agung Aribawa, menyampaikan data penerima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1445H/2024M tersebar di 9 Lapas/LPKA/Rutan di DIY, yaitu:

  1. Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta : 402 Narapidana
  2. Lapas Kelas IIA Yogyakarta : 340 Narapidana
  3. Lapas Kelas IIB Sleman : 168 Narapidana
  4. Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta : 108 Narapidana
  5. Lapas Kelas IIB Wonosari : 101 Narapidana
  6. Rutan Kelas IIB Bantul : 80 Narapidana
  7. Rutan Kelas IIA Yogyakarta : 73 Narapidana
  8. Rutan Kelas IIB Wates : 23 Narapidana
  9. LPKA Kelas II Yogyakarta : 18 Orang (10 Narapidana dan 8 Anak)

(Humas Kanwil Kemenkumham DIY – Jogja Pasti Istimewa)

__Terbit pada
April 12, 2024
__Kategori
News