DRAMA SENGGOLAN MOTOR DI SEMIN GUNUNGKIDUL BERUJUNG DUGAAN PENGEROYOKAN, DUA PEMUDA LAPOR POLISI
Berawal dari persoalan saat berkendara di Jalan Raya Semin-Wonosari, konflik berkembang menjadi ajakan bertemu dan tanding beberapa ronde di wilayah Sumberejo. Dua pemuda mengaku kemudian diduga dikeroyok empat orang serta mendapat ancaman agar tidak melaporkan kejadian tersebut, hingga akhirnya kasus itu dibawa ke Polsek Semin.
Gunungkidul TV — Perselisihan kecil di jalan raya berujung panjang. Dua pemuda, Fahri Maulana dan Dewа Mandala Putra, mengaku menjadi korban pengeroyokan setelah sebelumnya terlibat persoalan lalu lintas dengan seorang pengendara sepeda motor. Peristiwa tersebut kini dilaporkan ke Polsek Semin, Polres Gunungkidul. Laporan pengaduan dibuat pada Senin (24/08/2026), dengan dugaan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum sebagaimana disebut dalam laporan kepolisian.
Berdasarkan dokumen tanda terima laporan pengaduan yang diterima Gunungkidul TV, persoalan bermula dari kejadian di Jalan Raya Semin-Wonosari, tepatnya di depan sebuah warung makan, pada Kamis malam, (20/08/2026) sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu, Fahri Maulana mengendarai sepeda motor bersama Dewа Mandala Putra. Dalam perjalanan, keduanya bermaksud mendahului sepeda motor yang dikendarai Ari Yanuar. Fahri mengaku merasa tersenggol ketika proses mendahului tersebut berlangsung. Persoalan itu ternyata tidak berhenti di jalan.
Beberapa hari kemudian, Fahri bersama Dewа didatangi Mada dan Mesi. Keduanya disebut mengajak Fahri dan Dewа untuk meminta maaf kepada Ari Yanuar di kediamannya. Namun, sesampainya di rumah Ari, Fahri dan Dewа disebut tidak bertemu langsung dengan Ari. Mereka justru bertemu dengan ibunya, Suyati, yang memberikan nasihat agar keduanya tidak mengikuti kegiatan yang dilakukan Ari Yanuar. Setelah itu, Fahri dan Dewа meninggalkan rumah tersebut dan menuju kediaman seseorang bernama Ipan di wilayah Pundungsari. Keduanya kemudian menginap di tempat tersebut.
Diajak ke Kerumunan, Berujung Adu Tanding
Cerita kemudian memasuki bagian yang lebih serius. Dalam laporan yang dibuat Fahri, pada Sabtu (22/08/2026) sekitar pukul 19.30 WIB, dirinya bersama Dewа dijemput oleh Mada dan Mesi. Keduanya disebut diajak menuju sebuah lokasi di sekitar wilayah Sumberejo, Semin. Di tengah perjalanan, Fahri dan Dewа disebut sempat ditanya apakah bersedia mengikuti kegiatan yang dilakukan Ari Yanuar dan kawan-kawan. Keduanya menyatakan tidak ingin mengikutinya. Namun, menurut laporan tersebut, Fahri dan Dewа kemudian diajak menuju lokasi yang disebut berada di dekat kawasan KDMP Sumberejo, Semin.
Di lokasi itu, situasi justru berubah menjadi pertarungan. Fahri mengaku diajak melakukan tanding sebanyak empat ronde. Sementara Dewа disebut juga diajak bertanding dua ronde dengan salah seorang teman Ari Yanuar. Setelah kegiatan tersebut selesai, persoalan diduga belum berakhir. Fahri dan Dewа mengaku tiba-tiba dikeroyok oleh empat orang secara bersama-sama.
Tak hanya mengalami kekerasan, keduanya juga mengaku mendapatkan ancaman agar tidak melaporkan kejadian tersebut kepada pihak lain. Menurut isi laporan, setelah kejadian, Fahri dan Dewа diminta pulang oleh seseorang bernama Purnomo dengan anggapan persoalan telah selesai malam itu. Namun, persoalan justru berlanjut.
Keduanya disebut mendapat kewajiban untuk datang ke sebuah tempat latihan PSHT di wilayah Padukuhan Tahunan, Kalurahan Bulurejo, pada Selasa, 25 Agustus 2026. Dalam laporan tersebut disebutkan, apabila tidak datang, mereka akan dicari hingga ditemukan. Karena merasa tidak aman, Fahri dan Dewа disebut tidak langsung pulang ke rumah masing-masing. Keduanya memilih menuju rumah Ipan. Dari tempat itulah laporan kemudian dibuat ke Polsek Semin pada Senin, 24 Agustus 2026.
Polisi Terima Laporan, Proses Hukum Berjalan
Laporan tersebut menjadi pintu masuk bagi aparat kepolisian untuk mendalami rangkaian peristiwa yang dilaporkan. Penting dicatat, seluruh uraian mengenai dugaan pengeroyokan, ancaman maupun keterlibatan pihak-pihak lain dalam peristiwa tersebut masih berdasarkan keterangan pelapor yang tertuang dalam surat tanda terima laporan pengaduan. Dengan demikian, fakta hukum mengenai siapa saja yang terlibat, bagaimana kronologi sebenarnya, serta ada atau tidaknya unsur pidana masih menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan pembuktian.
Dokumen yang diterima juga memuat beberapa nama pihak yang disebut dalam kronologi. Namun, Gunungkidul TV tidak mencantumkan data pribadi seperti nomor induk kependudukan dan nomor telepon karena merupakan informasi pribadi yang tidak relevan untuk kepentingan pemberitaan. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa persoalan yang bermula dari gesekan kecil di jalan dapat berkembang menjadi konflik yang lebih besar apabila tidak segera diselesaikan secara kepala dingin.
Jalan raya semestinya menjadi ruang bersama untuk saling menghormati. Ketika terjadi kesalahpahaman saat berkendara, menyelesaikannya melalui komunikasi dan jalur hukum jauh lebih aman daripada membawanya menjadi aksi kekerasan atau main hakim sendiri. Kini, laporan telah berada di tangan kepolisian. Publik tentu berharap proses penanganannya berlangsung objektif, transparan, dan berdasarkan bukti serta keterangan seluruh pihak yang terkait.
Catatan Redaksi: Gunungkidul TV menggunakan istilah diduga karena perkara ini masih dalam tahap penanganan dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Informasi dalam tulisan ini bersumber dari surat tanda terima laporan pengaduan yang ditunjukkan kepada redaksi.







