THOK !! PENGADILAN NEGERI WONOSARI TOLAK GUGATAN PRAPERADILAN, POLISI DINILAI SUDAH SESUAI PROSEDUR TETAPKAN TERSANGKA KASUS DUGAAN PENCABULAN ANAK GUNUNGKIDUL
Gunungkidul TV – Senin pagi itu, ruang sidang di Pengadilan Negeri Gunungkidul menjadi saksi dari sebuah keputusan penting. Bukan sekadar soal menang atau kalah, melainkan tentang arah keadilan yang akan ditempuh dalam sebuah perkara sensitif kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka berinisial RS akhirnya ditolak. Putusan itu sekaligus menegaskan satu hal krusial: penetapan status tersangka oleh penyidik Polres Gunungkidul dinyatakan sah secara hukum. Di balik ketukan palu hakim tunggal, ada proses panjang yang diuji.

Praperadilan, dalam sistem hukum Indonesia, bukanlah sekadar formalitas. Ia adalah ruang kontrol tempat prosedur diuji, kewenangan dipertanyakan, dan keadilan ditimbang ulang dari sisi yang berbeda. Namun kali ini, pengadilan menilai bahwa semua tahapan telah berjalan sebagaimana mestinya.
Di ruang yang sama, dua kepentingan berhadapan. Di satu sisi, pemohon RS yang melalui kuasa hukumnya mencoba menguji keabsahan penetapan tersangka. Di sisi lain, aparat penegak hukum yang berdiri mempertahankan proses penyidikan yang telah mereka jalankan. Hakim kemudian mengambil posisi tegas. Berdasarkan pertimbangan yang dibacakan dalam persidangan, proses penetapan tersangka dinilai telah memenuhi unsur prosedural dan didukung alat bukti yang cukup. Artinya, tidak ditemukan celah hukum yang dapat membatalkan langkah penyidik.
Bagi pihak kepolisian, putusan ini bukan sekadar kemenangan prosedural. Ia menjadi legitimasi atas kerja panjang yang kerap berlangsung jauh dari sorotan publik. Kasatreskrim Polres Gunungkidul, AKP Yahya Murray, menyambut putusan tersebut dengan nada tegas namun terukur. Ia menegaskan bahwa setiap tahapan penyidikan telah dilakukan sesuai aturan mulai dari pengumpulan alat bukti hingga gelar perkara sebelum penetapan tersangka dilakukan. “Semua proses sudah kami lalui sesuai prosedur. Ini menjadi bukti bahwa penanganan perkara berjalan di jalur hukum yang benar,” ujarnya usai persidangan.
Namun ia juga mengingatkan, praperadilan adalah hak setiap warga negara. Hak yang tidak boleh diabaikan, sekaligus menjadi bagian dari mekanisme kontrol dalam sistem hukum itu sendiri. Dan justru dari proses itulah, kepercayaan publik bisa tumbuh ketika setiap langkah diuji secara terbuka.
Lebih dari sekadar perkara hukum, kasus ini menyentuh sisi yang lebih dalam: perlindungan anak. Dalam banyak kasus serupa, korban sering kali berada pada posisi paling rentan terjebak dalam situasi yang tidak mereka pilih, namun harus mereka hadapi.
Karena itu, kepolisian menaruh perhatian khusus. Penanganannya bukan hanya soal pembuktian hukum, tetapi juga menyangkut masa depan korban. “Perkara ini menjadi prioritas kami. Harus ditangani secara maksimal, transparan, dan akuntabel,” tegas AKP Yahya.

Pernyataan itu mencerminkan satu hal penting: bahwa di balik setiap berkas perkara, ada manusia ada cerita, ada luka, dan ada harapan akan keadilan. Putusan hakim juga membawa konsekuensi administratif. Seluruh biaya yang timbul dalam proses praperadilan dinyatakan nihil. Sebuah detail kecil, namun menegaskan bahwa proses ini murni berjalan dalam kerangka hukum, tanpa beban tambahan bagi para pihak.
Kini, setelah praperadilan ditolak, langkah berikutnya sudah menanti. Penyidik akan segera merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan dalam Tahap I. Sebuah fase penting sebelum perkara benar-benar memasuki ruang sidang utama.
Di titik ini, perjalanan hukum belum selesai. Ia baru memasuki babak berikutnya. Namun satu hal sudah jelas: jalur yang ditempuh telah mendapatkan legitimasi. Dan bagi publik, putusan ini menjadi pengingat bahwa hukum tidak hanya bekerja di permukaan, tetapi juga melalui proses panjang yang kadang tak terlihat hingga akhirnya, keadilan menemukan jalannya sendiri. (Red)








Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.