DARI LAKALANTAS DI SODONG PALIYAN, POLRES GUNUNGKIDUL UNGKAP PENGEDAR NARKOBA

Gunungkidul TV – Wonosari (10/03), Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunungkidul telah berhasil mengungkap kasus dan menangkap 9 pengedar obat-obatan terlarang, yakni ES (20) warga Paliyan, YAC (23) Warga Playen, AW (22) warga Semanu, RZP (21) warga Saptosari, AG (29) dan FC (22) warga Patuk, kemudian JK (27) dan TT (26) warga Kabupaten Sleman, serta VMN (29) warga Kabupaten Bantul.

Dalam konpers yang diadakan di aula Humas Mapolres Gunungkidul Selasa (09/03/2021), Kasatres Narkoba Polres Gunungkidul AKP Dwi Astuti Handayani menjelaskan bahwa kesembilan tersangka tersebut ditangkap di lokasi berbeda sepanjang bulan Februari 2021. “Satu dari sembilan tersangka yang ditangkap merupkan residivis kasus serupa sebelumnya.” terang AKP Dwi Astuti.

Pengungkapan kasus ini bermula pada 5 Februari 2021 lalu saat anggota Polsek Paliyan mendapatkan informasi adanya lakalantas di wilayah Hutan Sodong yang melibatkan tersangka VMN dan RZP. “Setelah dilakukan periksaan dan penggeledahan oleh petugas ternyata dari tangan kedua korban kecelakaan ini didapatkan barang bukti berupa 11 (sebelas) butir Pil jenis Alprazolam di dalam dompet yang dibawa VMN dan 824 (delapan ratus dua puluh empat) butir pil berwarna putih berlogo “Y” yang disimpan didalam bekas bungkus rokok DUNHILL warna hitam,” jelasnya.

Kemudian pada 10 Februari 2021 lalu petugas mendapatkan informasi dari masyarakat adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah Kapanwon Playen. Setelah proses penyelidikan petugas berhasil mengamankan tersangka YAC dan tersangka AW.

Selanjutnya pada 21 Februari 2021 petugas mendapat informasi adanya peredaran serta penyalahgunaan obat-obat terlarang di wilayah Kapanewon Paliyan, dan setelah dilakukan pengembangan oleh satresnarkoba Polres Gunungkidul, akhirnya berhasil menangkap pelaku ES, FC, TT, JK,dan pelaku AG. “Kesembilan tersangka dapat dikenai sangkaan Pasal 196 dan 197 Undang Undang Republik Indonesia nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukuman minimal 4 tahun kurungan penjara dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.” Pungkas Kasat Res Narkoba Polres Gunungkidul. (Red)

__Terbit pada
Maret 10, 2021
__Kategori
News