Gb. Suasana Salah Satu Trotoar yang berada di Wonosari Gunungkidul

Kondisi Trotoar di Wonosari Gunungkidul Saat Ini, Bagaimana Menurut Anda?

Gb. Suasana Salah Satu Trotoar yang berada di Wonosari Gunungkidul
Gb. Suasana Salah Satu Trotoar yang berada di Dusun Kepek II Desa Kepek Wonosari Gunungkidul

Gunungkidul TV Sudah layakkah trotoar di #Gunungkidul? Di wikipedia telah tertulis bahwa Trotoar merupakan jalur pejalan kaki yang umumnya sejajar dengan jalan dan lebih tinggi dari permukaan perkerasan jalan untuk menjamin keamanan #pejalankaki yang bersangkutan. Seperti yang sudah disebutkan di dalam undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 45 Ayat 1 bahwa Trotoar merupakan salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada prinsipnya, trotoar diperuntukkan untuk para pejalan kaki agar dapat berjalan dengan aman. Tetapi, dalam kenyataannya para pejalan kaki pun sudah terlihat jarang menggunakan #fasilitas yang diperuntukkan untuk mereka, karena dengan terpaksa mereka berjalan kaki bersama dengan pengguna kendaraan bermotor.

Semakin banyaknya penyalahgunaan trotoar yang sudah semakin menjamur membuat orang enggan untuk berjalan kaki. Seperti contoh di Dusun Kepek 2 Kepek bagian utara, yakni sepanjang jalan Kesatrian dari sisi timur depan kantor Bank Daerah Gunungkidul (BDG) hingga ke barat depan Dr. Wiratmo mulai banyak bermunculan pedagang kaki lima yang berjualan dengan memakai atau menggunakan trotoar dan banyaknya papan penjual toko-toki. Padahal di trotoar sepanjang jalan itu, luas trotoar tak lebih dari 1 meter.

Mengapa itu bisa terjadi?

Ada 3 faktor yang dapat mempengaruhi 1. Tidak adanya kebijakan dan sanksi hukum yang tegas dari pihak yang berwajib tentang masalah pertrotoar 2. Yang berjualan kurang adanya inisiatif dan kepekaan bahwa itu trotoar bukan tempatnya jualan atau menaruh papan petunjuk toko 3. Pejalan kaki sendiri sudah mulai hilang keberadaannya jadi kurang diprioritaskan oleh @pemkabgunungkidul.

Lalu idealnya trotoar itu seperti apa?

Kalau menurut ideal trotoar harus memiliki lebar minimal 1,5 meter dan memiliki ketinggian 15 cm agar bisa membentuk kemiringan yang tidak terlalu curam untuk dilewati pengguna kursi roda, ini sesuai dengan undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang #disabilitas.

Bagaimana menurut anda?

Simak juga Gunungkidul TV di
Fanspage Facebook (klik di sini)
Akun Instagram (klik di sini)
Akun Twitter (klik di sini)
Google Map Gunungkidul TV (Studio Wonosari klik di sini Kantor Administrasi klik sini).

Kantor Redaksi Gunungkidul TV:
Dusun Kepek II, Rt. 01/09 Desa Kepek, Wonosari Gunungkidul DIY.
Telp. (0274) 2910840. WA/sms. 0817273158. Email: gunungkidultv@gmail.com

__Terbit pada
Desember 10, 2018
__Kategori
News