KPU GUNUNGKIDUL DIGUGAT PERDATA OLEH KELIK AGUNG NUGRAHA, BERIKUT PENJELASANNYA
Gunungkidul TV – Gugatan perdata kepada Komisi Pemilihan Umum Gunungkidul yang dilakukan oleh mantan bakal calon bupati dari jalur independen Kelick Agung Nugroho bak bola panas yang terus bergulir. Sebelumnya, atas keputusan pencoretan Kelick sebagai bakal calon Bupati Gunungkidul pada Pilkada 2020 lalu, KPU Gunungkidul digugat 40 miliar.
Mantan bakal calon bupati melalui jalur independen Kelick Agung Nugroho melayangkan gugatan kepada Komisi Pemilihan Umum Gunungkidul. Adapun gugatan perdata yang sudah dikirimkan ke Pengadilan Negeri Wonosari tersebut menuntut KPU mengganti kerugian materil sebesar 5 milliar dan immateril selama proses pencalonan (5 milliar x 7), sehingga mendapatkan total Rp. 40 Miliar.
Kelick mengatakan, gugatan sendiri dilayangkan olehnya pada Senin (31/05/2021) lalu dan Kemarin, Senin 8 Juni 2021 merupakan sidang pertamanya. Adapun isi gugatannya sendiri yakni pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggaran pemilu dalam hal ini KPU dalam penanganan Pilkada