NAH !! AKHIRNYA DPRD, APPSI, DAN SEKDA GUNUNGKIDUL SEPAKAT RETRIBUSI PASAR NAIK

Gunungkidul TV – Terbitnya Peraturan Daerah nomer 4 tahun 2020 tentang kenaikan retribusi pasar, dan diperkuat dengan munculnya peraturan bupati nomer 81 tahun 2020 tentang petunjuk teknis pelaksanaannya, para pedagang pasar seluruh Gunungkidul merasa keberatan. Apalagi kenaikan retribusi mencapai 100% di saat masa sulit Pandemik Covid 19.

Beberapa hari yang lalu perwakilan pedagang pasar Gunungkidul melalui APPSI Asosiasi Pedagang Pasar Indonesia mengadakan audiensi bersama dengan instansi terkait yang difasilitasi oleh Sekda Gunungkidul.

Aturan daerah jika sudah mendapat nomer register dari provinsi maka peraturan daerah tersebut mau tidak mau tetap dijalankan, maka untuk mencari solusi maka DPRD Gunungkidul beserta Sekda dan Asosiasi Pedagang Pasar Indonesia cabang Gunungkidul mencapai kesepakatan tetap menaikan sebesar 30% dari yang direncanakan sebesar 100%.

Jurnalis Video: Annas Nursyifa
Naskah: Wahyu Nugroho
Editor dan Dubber: Immawan M. Arif
Lokasi: RR Sekda dan DPRD Gunungkidul

Untuk informasi Media Partner, Liputan, Beriklan, dan LIVE STREAMING dapat SMS/WA di 0817273158 atas nama Immawan Muhammad Arif

Simak juga Gunungkidul TV di
Fanspage Facebook (klik di sini)
Akun Instagram (klik di sini)
Akun Twitter (klik di sini)
Google Map Gunungkidul TV (Studio Wonosari klik di sini Kantor Administrasi klik sini).

__Terbit pada
September 29, 2020
__Kategori
News