UGAL-UGALAN DAN BAWA BARANG TERLARANG DI PANTAI GUNUNGKIDUL, 3 PEMUDA INI DICIDUK KEPOLISIAN

Gunungkidul TV – Kejadian tadi siang (Ahad, 3 Januari 2021) sekira pkl 11.00 Wib sesuai dengan Laporan Masyarakat, dengan tempat kejadian perkara di TPR JJLS Baron kemadang Tanjungsari 3 pemuda ugal-ugalan saat mengendarai kendaraan bermotor dengan membawanatau memegang tongkat bendera hitam (komunitas single fighter).

3 Pelaku pemuda berinisial MRA kelahiran Bantul, 3 Desember 2004 alamat Palbapang Bantul. Yang kedua berinisial M kelahiran Kulonprogo, 13 Mei 2003 alamat Galur Kulonprogo, dan terakhir inisial FGS kelahiran Bantul, 4 November 1999 alamat Srandakan Bantul.

Untuk kronologis lengkapnya Hari Ahad, 03 Januari 2021 diketahui pkl 11.00 Wib, dengan adanya laporan Masyarakat ke Pos PAM Baron bahwa ada rombongan motor yang ugal ugalan dan membahayan pengguna jalan yang lain , kemudian anggota Pos Pam Baron melakukan razia di TPR JJLS Baron kemadang, Tanjungsari, setelah dilakukan razia kemudian mengamankan tiga orang yang membawa barang-barang terlarang yaitu: MRA membawa sajam (ikat pinggang dengan kepala keeling) dan 1 (satu) botol minuman keras Anggur Merah (Cap Orang tua) yang telah habis. Untuk M membawa tiga buah pil sapi dan 1(satu) bungkus pil Alprazolam dan dari pengakuannya telah meminum Pil Alprazolam dan Pil sapi. Dan FGS membawa 1 (satu) botol minuman keras merk Anggur Merah (cap Orang tua) yang masih utuh.

Berdasarkan dari ditemukannya barang-barang tersebut kemudian anggota POS PAM OPS LILIN BARON mengamankan ke- 3 orang tersebut dan membawa ke Polsek Tanjungsari untuk di tindak lanjuti, selanjutnya untuk orang yang membawa Pil diserahkan ke SAT Narkoba Polres Gunungkidul, untuk diproses lebih lanjut.

Sumber:
Kasi Humas Polres Gunungkidul

__Terbit pada
Januari 3, 2021
__Kategori
News