VIRAL !! RIUH DI BALIK KURSI WADIR RSUD WONOSARI ADUAN KE OMBUDSMAN, PUBLIK GUNUNGKIDUL MENANTI TERANGNYA PROSES
Gunungkidul TV – Di tengah denyut pelayanan kesehatan yang tak pernah benar-benar berhenti di RSUD Wonosari, sebuah riuh perlahan mengemuka. Bukan soal antrean pasien atau keterbatasan fasilitas, melainkan tentang satu kursi penting yakni Wakil Direktur.
Kursi yang seharusnya diisi melalui proses yang jernih, transparan, dan profesional itu kini menjadi perbincangan. Dugaan maladministrasi dalam pengangkatannya mencuat ke ruang publik, memantik tanya dan kegelisahan.
Di titik inilah, Ratno Pintoyo mengambil langkah.
Tanpa banyak sorot kamera, ia memilih jalur formal melayangkan aduan ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta. Bagi Ratno, ini bukan sekadar laporan, melainkan bentuk tanggung jawab sebagai warga. “Ini soal kepedulian. Kita ingin birokrasi berjalan sebagaimana mestinya bersih, transparan, dan bisa dipertanggungjawabkan,” tuturnya.

Langkah itu ibarat mengetuk pintu yang selama ini tertutup rapat. Ia berharap, dari sana akan lahir kejelasan apakah proses yang dijalankan sudah sesuai aturan, atau justru menyisakan celah yang perlu dibenahi. Sebab, bagi publik, jabatan di sektor pelayanan kesehatan bukan sekadar posisi administratif. Ia menyangkut kepercayaan. Menyangkut bagaimana layanan kepada masyarakat dijalankan dengan integritas.
Di kantor Ombudsman DIY, laporan itu kini tidak serta-merta menjadi putusan. Ia baru memasuki tahap awal: telaah.
Koordinator Penyelesaian Laporan, Joko Susilo Wahyono, membenarkan bahwa aduan tersebut telah diterima pada Kamis (26/3/2026). Namun, prosesnya belum melangkah jauh. Masih Pada tahapan yang harus dilalui pemeriksaan syarat formil dan materiil oleh tim Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL). “Laporan masih dalam telaah. Kami memastikan terlebih dahulu apakah substansinya masuk dalam kewenangan Ombudsman atau tidak,” jelas Joko.
Sebuah proses yang mungkin tak kasatmata bagi publik, namun justru menjadi fondasi penting. Di sinilah ditentukan: apakah laporan akan berlanjut ke pemeriksaan, atau berhenti sebagai catatan. Jika semua syarat terpenuhi, langkah berikutnya akan jauh lebih dalam.
Tim pemeriksa akan mulai bekerja mengumpulkan data, menelusuri informasi, hingga meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Nama Bupati Gunungkidul dan instansi lain pun berpotensi masuk dalam lingkaran permintaan keterangan.

Di atas semua itu, satu hal yang ditekankan yakni independensi.
Sebagai lembaga negara yang berdiri di atas payung hukum Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, Ombudsman Republik Indonesia memikul mandat untuk mengawasi pelayanan publik tanpa keberpihakan, tanpa tekanan. Setiap laporan, sekecil apa pun, diproses dengan ukuran yang sama yakni objektivitas.
Kini, publik Gunungkidul berada dalam satu fase yang sama: menunggu. Menunggu apakah dugaan ini akan menemukan titik terang. Menunggu apakah proses birokrasi benar-benar berjalan di rel yang semestinya. Dan menunggu, apakah kepercayaan terhadap sistem akan kembali diperkuat atau justru diuji.
Di balik satu kursi Wakil Direktur, tersimpan lebih dari sekadar jabatan.
Ada harapan tentang tata kelola yang bersih. Ada tuntutan akan transparansi. Dan ada suara masyarakat yang ingin didengar. Cerita ini belum usai. Ia baru saja dimulai. (Red)








Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.