GKR MANGKUBUMI DAN MASA DEPAN TAKHTA YOGYAKARTA: BENARKAH SEJARAH AKAN DIPIMPIN SEORANG SULTANAH?

Sepuluh tahun setelah gelar Mangkubumi disematkan kepada putri sulung Sri Sultan Hamengku Buwono X, pertanyaan tentang masa depan takhta Yogyakarta masih menggantung. Apakah sebuah babak baru sejarah Mataram sedang disiapkan?

Gunungkidul TV — Di balik kokohnya tembok Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat, ada sebuah pertanyaan yang hingga kini belum menemukan jawaban final. Siapa yang kelak meneruskan takhta Sri Sultan Hamengku Buwono X?

Pertanyaan itu menjadi semakin menarik karena Sultan dan GKR Hemas tidak memiliki putra. Kelima anak mereka adalah perempuan. Di tengah situasi tersebut, satu nama kemudian terus berada dalam sorotan: Gusti Kanjeng Ratu Mangkubumi. Putri sulung Sri Sultan Hamengku Buwono X tersebut bukan sekadar menyandang gelar kebangsawanan.

Sejak 5 Mei 2015, namanya berubah dari GKR Pembayun menjadi GKR Mangkubumi Hamemayu Hayuning Bawono Langgeng ing Mataram melalui dawuh atau sabda raja. Sebuah nama yang langsung membawa publik pada satu pertanyaan besar: Apakah Mangkubumi sedang dipersiapkan menjadi penerus takhta Yogyakarta? Namun, semakin jauh pertanyaan itu ditelusuri, jawabannya ternyata tidak sesederhana yang terlihat.

Mangkubumi, Sebuah Nama Dengan Beban Sejarah

Dalam sejarah Mataram dan Yogyakarta, nama Mangkubumi bukanlah gelar biasa. Pangeran Mangkubumi merupakan tokoh sentral dalam lahirnya Kesultanan Yogyakarta setelah Perjanjian Giyanti pada 1755. Karena itu, ketika gelar tersebut diberikan kepada putri sulung Sultan pada 2015, perhatian publik sontak tertuju pada makna di balik keputusan tersebut.

Apalagi, perubahan itu berlangsung dalam rangkaian sabda raja yang memicu perbincangan luas, termasuk di lingkungan internal Keraton. ANTARA pada saat itu mencatat bahwa Sultan sendiri telah memperkirakan munculnya pro dan kontra setelah sabda raja tersebut. Bagi sebagian masyarakat, munculnya nama Mangkubumi pada seorang perempuan dianggap sebagai tanda perubahan.

Tetapi apakah itu berarti putri mahkota?

Di sinilah cerita menjadi lebih rumit. Sebab pada Mei 2015, Sri Sultan Hamengku Buwono X menyatakan bahwa pemberian nama Mangkubumi kepada putrinya bukan didasarkan pada niat untuk menjadikannya putri mahkota. Sultan menjelaskan bahwa dirinya menetapkan gelar tersebut berdasarkan dawuh atau perintah. Bahkan GKR Mangkubumi sendiri ketika itu menyatakan bahwa perubahan nama tersebut tidak otomatis berarti dirinya menjadi putri mahkota atau penerus takhta.

Maka sejak awal, ada perbedaan antara gelar yang diberikan, makna yang dibaca publik, dan penetapan seorang penerus takhta. Tiga hal yang tidak selalu berarti sama.

Lima Putri Dan Satu Pertanyaan Besar

Sri Sultan Hamengku Buwono X dan GKR Hemas memiliki lima putri. Mereka adalah GKR Mangkubumi sebagai putri sulung, disusul GKR Condrokirono, GKR Maduretno, GKR Hayu, dan GKR Bendara. Tidak adanya putra membuat isu suksesi menjadi semakin menarik untuk diperbincangkan.

Sebab dalam pemahaman tradisional mengenai paugeran Keraton Yogyakarta, persoalan pewarisan takhta selama ini sangat erat dengan garis laki-laki. Namun Yogyakarta hari ini bukan hanya berbicara tentang tradisi kerajaan.

Yogyakarta juga merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan status Daerah Istimewa Yogyakarta. Sri Sultan yang bertahta memiliki posisi khusus dalam tata pemerintahan DIY sebagai gubernur. Di sinilah dua dunia bertemu: tradisi Keraton dan hukum negara.

Dan ketika calon penerus takhta yang dibicarakan adalah seorang perempuan, pertemuan dua dunia tersebut menjadi semakin menarik.

Ketika Perempuan Masuk Ke Dalam Pusaran Suksesi

Perdebatan mengenai kemungkinan perempuan meneruskan takhta Yogyakarta kemudian tidak hanya menjadi persoalan adat. Ia juga bersinggungan dengan hukum tata negara. Salah satu titik penting terjadi ketika Mahkamah Konstitusi menguji ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.

Dalam Putusan Nomor 88/PUU-XIV/2016, Mahkamah Konstitusi menyatakan frasa dalam Pasal 18 ayat (1) huruf m UU Keistimewaan DIY yang mensyaratkan daftar riwayat hidup calon gubernur memuat, antara lain, keterangan mengenai “istri” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.  Putusan tersebut menjadi bagian penting dalam perkembangan hukum mengenai persyaratan calon gubernur DIY. Namun ada satu hal yang perlu dibedakan.

Putusan MK tersebut bukanlah penetapan siapa penerus takhta Keraton Yogyakarta. Suksesi Keraton tetap memiliki persoalan tersendiri. Dengan kata lain, hukum negara dan paugeran Keraton merupakan dua ranah yang saling bersinggungan, tetapi tidak otomatis identik.

Sepuluh Tahun Kemudian, Nama Mangkubumi Masih Muncul

Waktu berjalan. Kini sudah lebih dari satu dekade sejak perubahan gelar pada 2015. Nama GKR Mangkubumi tetap muncul setiap kali pembicaraan mengenai masa depan takhta Yogyakarta mengemuka. Pada 2025, ANTARA menulis profil GKR Mangkubumi sebagai sosok yang digadang-gadang menjadi calon penerus takhta Keraton Yogyakarta.

Namun laporan yang sama menegaskan satu hal penting: belum ada pernyataan resmi yang memastikan GKR Mangkubumi akan menjadi Sultanah penerus takhta.  Kalimat tersebut menjadi penting karena isu kerajaan sering kali bergerak lebih cepat daripada kepastian faktual. Sebuah gelar dapat dibaca sebagai simbol.

Sebuah aktivitas dapat dibaca sebagai persiapan. Sebuah posisi dapat dibaca sebagai sinyal. Tetapi semuanya belum tentu sama dengan penetapan resmi sebagai penerus takhta.

Jika Kelak Seorang Perempuan Duduk Di Singgasana

Pertanyaan berikutnya kemudian menjadi lebih besar. Bagaimana jika suatu hari nanti perempuan benar-benar naik takhta di Yogyakarta? Jika GKR Mangkubumi kelak ditetapkan dan dinobatkan sebagai penerus, maka sejarah Kesultanan Yogyakarta akan memasuki babak yang berbeda.

Bukan semata karena seorang perempuan menduduki singgasana. Tetapi karena perubahan tersebut akan menjadi peristiwa penting dalam perjalanan panjang tradisi politik dan kebudayaan Mataram di Yogyakarta. Selama berabad-abad, figur Sultan identik dengan laki-laki.

Maka kehadiran seorang Sultanah akan menghadirkan banyak pertanyaan baru. Bagaimana paugeran dimaknai? Bagaimana proses suksesi dilakukan? Bagaimana posisi Sultanah dalam struktur tradisi Keraton? Dan bagaimana hubungan antara posisi Sultan sebagai raja dengan posisi Gubernur DIY dalam sistem pemerintahan Republik Indonesia?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut belum semuanya memiliki jawaban. Dan justru di situlah menariknya.

Bukan Sekadar Soal Siapa Yang Menjadi Sultan

Suksesi Keraton Yogyakarta sesungguhnya bukan hanya cerita tentang siapa yang kelak duduk di singgasana. Di dalamnya terdapat sejarah. Ada adat. Ada paugeran. Ada simbol-simbol kebudayaan. Ada hukum negara. Dan ada pula perubahan zaman.

Yogyakarta adalah salah satu contoh unik bagaimana warisan kerajaan masa lalu tetap hidup berdampingan dengan sistem republik modern. Karena itu, pembicaraan tentang suksesi selalu memiliki dimensi yang lebih luas daripada persoalan keluarga kerajaan. Apalagi ketika persoalan tersebut menyentuh pertanyaan tentang perempuan dan kepemimpinan tradisional.

Takhta Yang Masih Terisi

Namun satu fakta harus tetap menjadi pijakan. Sri Sultan Hamengku Buwono X masih bertahta. Jumenengan Sultan HB X berlangsung pada 7 Maret 1989. Artinya, hingga 2026, takhta tersebut masih berada di bawah kepemimpinan Sultan Hamengku Buwono X.

Dengan demikian, pembicaraan mengenai GKR Mangkubumi adalah pembicaraan mengenai masa depan, bukan mengenai pergantian takhta yang sedang berlangsung. Dan sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi yang memastikan GKR Mangkubumi akan menjadi Sultanah berikutnya.

Antara Paugeran Dan Perubahan Zaman

Mungkin justru di sinilah letak cerita terbesar tentang masa depan Keraton Yogyakarta. Sebab sejarah terkadang tidak berubah melalui sebuah pengumuman besar. Kadang ia dimulai dari sebuah nama. Dari sebuah gelar.

Dari sebuah keputusan yang menimbulkan pertanyaan. Dan sejak 5 Mei 2015, nama Mangkubumi telah menjadi salah satu nama yang paling sering dikaitkan publik dengan masa depan suksesi Keraton Yogyakarta. Tetapi sejarah belum menuliskan halaman terakhirnya.

Apakah Yogyakarta kelak tetap mengikuti pemahaman paugeran lama? Ataukah tradisi akan menemukan bentuk baru sesuai perkembangan zaman? Dan jika suatu hari seorang perempuan benar-benar duduk di singgasana, apakah masyarakat akan menyaksikan lahirnya babak baru dalam sejarah panjang Mataram Yogyakarta?

Belum ada yang dapat memastikan. Yang jelas, takhta itu hari ini masih terisi. Dan GKR Mangkubumi belum secara resmi dinyatakan sebagai Sultanah. Namun satu hal telah berubah sejak 2015: seorang perempuan telah ditempatkan begitu dekat dengan pusat percakapan mengenai masa depan takhta Yogyakarta.

Mungkin sejarah sedang menunggu waktunya. Atau mungkin, seperti tradisi Jawa yang penuh simbol, jawabannya memang tidak pernah diberikan secara tergesa-gesa. Karena di Yogyakarta, masa depan takhta bukan hanya tentang siapa yang duduk di singgasana. Ia juga tentang bagaimana sejarah, adat, dan zaman bernegosiasi untuk menentukan arah masa depan. (Red)

__Terbit pada
September 17, 2026
__Kategori
Ragam