5 REMAJA INI BELI PIL TERLARANG LEWAT PASAR ONLINE KEMUDIAN EDARKAN DI NGLIPAR GUNUNGKIDUL

Gunungkidul TV – Bermula salah satu pelaku bernama AG 21 tahun Warga Kalurahan Pengkol Kapanewon Nglipar ini memesan pil terlarang di pasar online shopee. Menurut pengakuan AG dia membeli pil terlarang secara online sebanyak 1000 butir dengan harga 400 ribu rupiah.

Satuan Penanganan Narkoba Polres Gunungkidul saat jumpa pers dengan media Rabu (28/07/2021) mengungkapkan berhasil mengamankan 5 pemuda yang terbukti mengedarkan narkoba di Kabupaten Gunungkidul. Kelima pemuda ini mengedarkan narkoba jenis pil trihexyphenidyl atau pil sapi serta pil berwarna kuning berlogo MF yang ditangkap pada Hari Ahad 25 Juli 2021 kemarin.

Petugas berhasil mengamankan lebih dari 3.000 butir pil terlarang dari tangan kelima pelaku yang berinisial AG (21), AS (21), AM (22), EH (21), dan ERG (25), yang kesemuanya merupakan warga Kalurahan Pengkol, Kapanewon Nglipar.

Untuk informasi Media Partner, Liputan, Beriklan, dan LIVE STREAMING dapat SMS/WA di 0817273158 atas nama Immawan Muhammad Arif

Simak juga Gunungkidul TV di
Fanspage Facebook (klik di sini)
Akun Instagram (klik di sini)
Akun Twitter (klik di sini)
Google Map Gunungkidul TV (Studio Wonosari klik di sini Kantor Administrasi klik sini).

__Terbit pada
Juli 29, 2021
__Kategori
News